Sebut Ada Unsur Kriminalisasi, Terdakwa Kasus Penggelapan di PN Nganjuk Minta Dibebaskan
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa secara tegas membantah seluruh tuduhan pidana yang dialamatkan kepada kliennya.
NGANJUK, SJP — Sidang kasus dugaan penggelapan uang yang menjerat terdakwa berinisial YM kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Kamis (11/6/2026).
Agenda persidangan kali ini telah memasuki tahapan lanjutan, yaitu pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa atas tuntutan hukuman yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa secara tegas membantah seluruh tuduhan pidana yang dialamatkan kepada kliennya.
Mereka menilai kasus ini dipaksakan dan mendeteksi adanya upaya kriminalisasi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Ditemui usai persidangan di PN Nganjuk, Imam Gozali selaku Penasihat Hukum (Kuasa Substitusi) terdakwa YM, membeberkan isi nota pembelaan yang telah dibacakan di hadapan majelis hakim.
Menurut Imam, setidaknya ada dua poin besar yang menjadi pertimbangan untuk memohon keadilan bagi kliennya.
Pertama, kasus ini disebutnya sebagai masalah perdata. Tim hukum menilai bahwa perselisihan antara pelapor dan terdakwa murni merupakan hubungan hukum perdata (masalah perjanjian atau utang-piutang), bukan urusan pidana (kejahatan). Oleh karena itu, membawa kasus ini ke ranah hukum pidana dianggap sebagai langkah yang keliru dan tidak tepat secara hukum.
Kedua, Imam menyebut ada indikasi kuat kriminalisasi. Pihak pengacara meyakini ada upaya sengaja untuk mengkriminalisasi terdakwa YM. Semua argumen dan bukti yang mendukung dugaan kriminalisasi ini telah diuraikan secara mendalam dan rinci di dalam ruang sidang.
"Kami menganggap persoalan ini murni perdata. Jika dipaksakan ke ranah pidana, maka menjadi tidak tepat. Kami juga meyakini adanya unsur kriminalisasi dalam perkara ini, sebagaimana yang telah kami bacakan secara terperinci," ujar Imam Gozali kepada awak media, Kamis (11/6/2026).
Selain pembelaan hukum yang disusun oleh tim pengacaranya, terdakwa YM juga diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyusun dan membacakan sendiri nota pembelaan pribadinya secara langsung di muka sidang. Dalam pembelaan pribadinya, YM menyampaikan keluh kesah serta versi mendalam mengenai apa yang sebenarnya terjadi dari sudut pandangnya.
Jalannya persidangan yang menyedot perhatian publik ini dipastikan berlangsung dengan aman dan lancar. Humas Pengadilan Negeri Nganjuk, Muhammad Hasan, menyatakan bahwa pihak pengadilan selalu berkomitmen memberikan ruang yang adil dan sama bagi semua pihak yang berperkara.
"Persidangan hari ini berjalan dengan sangat kondusif dan lancar. Agenda utama memang pembacaan pleidoi dari penasihat hukum serta nota pembelaan pribadi yang ditulis sendiri oleh terdakwa," kata Hasan.
Hasan menambahkan, majelis hakim memberikan hak penuh kepada Jaksa maupun Penasihat Hukum untuk menyampaikan argumen mereka sesuai aturan baku hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Untuk memahami kasus ini secara utuh, perkara yang menjerat YM ini bermula dari masalah utang-piutang perbankan dan didakwa oleh Jaksa menggunakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Pada sidang pembuktian sebelumnya yang digelar Senin (11/5/2026), tim pengacara terdakwa yang dipimpin oleh Dr. Prayogo Laksono sempat menyoroti adanya ketidakcocokan (inkonsistensi) data terkait jumlah kerugian yang dialami korban. Perbedaan angka ini dinilai menjadi kelemahan besar dalam dakwaan jaksa.
Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuliskan bahwa total kerugian korban adalah Rp40 juta. Namun, saat saksi-saksi diperiksa di bawah sumpah di depan hakim, fakta yang terungkap justru memunculkan angka Rp45 juta.
"Terbukti jumlah kerugian yang didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan Rp40 juta, padahal fakta materiilnya Rp45 juta. Ada selisih nominal di sini, dan ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan data sejak awal," terang Prayogo Laksono saat itu.
Kasus ini bermula ketika seorang saksi bernama Anik mengalami kesulitan keuangan. Anik memiliki utang awal sebesar Rp60 juta di Bank Babat Lestari. Karena pembayarannya menunggak, tagihan tersebut membengkak hingga mencapai sekitar Rp150 juta, dan rumah Anik terancam disita serta dilelang oleh bank.
Karena panik, Anik mendatangi terdakwa YM untuk meminta bantuan agar bisa menegosiasikan pengurangan nilai tagihan tersebut ke pihak bank.
Versi saksi Anik (Istri), Anik mengaku membuat surat kuasa resmi untuk YM agar bisa mengurus masalah ini. Di luar uang pelunasan bank yang diatur sekitar Rp100 juta, Anik menyebut ada kesepakatan imbalan jasa (makelar/sukses feee) sebesar Rp5 juta untuk YM jika urusan tersebut beres.
Sementara versi saksi Darmaji (yang merupakan Suami Anik), Darmaji memberikan keterangan yang sedikit berbeda. Ia mengaku menyerahkan total uang Rp45 juta kepada YM, dengan rincian Rp40 juta menggunakan bukti kuitansi tertulis dan Rp5 juta diserahkan langsung tanpa kuitansi. Anehnya, Darmaji mengaku tidak pernah melihat istrinya (Anik) menandatangani surat kuasa untuk YM.
Urusan ini akhirnya menjadi ranah hukum karena pihak keluarga Darmaji menilai YM tidak menyelesaikan tugasnya, sebab pada akhirnya Anik sendiri yang mendatangi BPR untuk melunasi utangnya sebesar Rp83 juta, di luar uang yang sudah diserahkan ke YM. Hal inilah yang memicu pelaporan pidana atas dugaan penggelapan uang senilai puluhan juta rupiah tersebut.
Proses pencarian keadilan di PN Nganjuk ini masih akan melewati beberapa tahapan lagi. Setelah pihak terdakwa membacakan pembelaannya hari ini, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
Sesuai jadwal, sidang akan kembali dibuka pada Senin (15/6/2026), dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (Replik) atas pembelaan terdakwa. Selanjutnya, pihak terdakwa juga akan diberikan hak terakhir untuk menjawab tanggapan jaksa tersebut (Duplik) pada Kamis (18/6/2026), sebelum akhirnya hakim menjatuhkan vonis putusan akhir. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

