Sidang Kasus Perselingkuhan ASN di Mojokerto, Lima Saksi Suguhkan Video Penggerebekan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini Ari Budiarti menilai alat bukti sudah cukup kuat. Sebab, para saksi yang dihadirkan ikut dalam proses penggerebekan dua sejoli yang terlibat cinta terlarang itu.
MOJOKERTO, SJP - Sidang kedua kasus dugaan percobaan perselingkuhan yang dilakukan eks Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mojokerto berinisial RD (32) dengan pecatan honorer IM (40) digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (13/1/2025) kemarin.
Dalam sidang ini, ada lima saksi yang dihadirkan, para saksi membeberkan keterangan di depan majelis hakim, sekaligus menyuguhkan video penggerebekan dugaan percobaan perzinaan yang dilakukan di dalam kamar dengan kondisi bugil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini Ari Budiarti menilai alat bukti sudah cukup kuat. Sebab, para saksi yang dihadirkan ikut dalam proses penggerebekan dua sejoli yang terlibat cinta terlarang itu.
"Sudah memenuhi klarifikasi, rata-rata saksi ikut menggerebek, kami kira alat bukti cukup," kata jaksa perempuan yang berdinas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto ini.
Sementara, pria berinisial RF yang merupakan suami dari RD juga membeber beberapa kesaksian di depan majelis hakim.
RF ungkap, keterangan yang disampaikan dianggap telah sesuai dengan bukti-bukti, mulai dari lima rekaman video CCTV (Closed-Circuit Television) hingga foto-foto saat penggerebekan berlangsung.
Di hadapan majelis hakim, RF memohon agar keduanya diberikan hukuman berat meski belum melakukan perzinaan.
"Kalau dari jaksa bilang belum melakukan perzinaan atau masih percobaan. Tapi saya mohon majelis hakim agar dihukum seberat mungkin karena sudah keterlaluan," pungkasnya.
Sebelumnya, sidang pertama kasus ini digelar pada Senin (6/1/2025) lalu. Saat JPU membacakan surat dakwaannya, terdakwa diancam pidana selama 3 bulan atau sepertiga dari hukuman maksimal 9 bulan penjara. JPU menyatakan keduanya terbukti melakukan percobaan perzinaan. (**)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

