Warga Gresik Jadi Korban Pembacokan Salah Sasaran Sweeping Pesilat, Satu Pelaku Jadi Tersangka
Sebuah kamera CCTV merekam aksi pembacokan tersebut. Segerombolan pemuda melaju dengan sepeda motor. Tersangka nampak berlari mencabut dan mengayunkan senjata tajam ke arah korban yang sedang mengendarai sepeda motor.
GRESIK, SJP - Satreskrim Polres Gresik resmi menetapkan DS (22) sebagai tersangka kasus pembacokan salah sasaran terhadap warga di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Tersangka tersebut merupakan bagian dari gerombolan oknum pesilat yang melakukan aksi sweeping terhadap perguruan silat lainnya.
Sebuah kamera CCTV merekam aksi pembacokan tersebut. Segerombolan pemuda melaju dengan sepeda motor.
Tersangka nampak berlari mencabut dan mengayunkan senjata tajam ke arah korban yang sedang mengendarai sepeda motor.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, mengatakan tersangka ditangkap petugas saat berupaya melarikan diri ke Kabupaten Malang.
"Jadi pelaku ini salah satu dari rombongan konvoi salah satu perguruan silat yang melakukan sweeping terhadap perguruan lain di Kecamatan Menganti," kata dia, Jumat (24/4/2026).
AKP Arya menerangkan, kejadian nahas yang dialami korban pembacokan itu terjadi di perempatan Jalan Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada tanggal 19 April 2026.
Korban saat itu berpapasan dengan tersangka dan rekan-rekannya saat sedang melakukan sweeping perguruan silat lainnya.
Secara tiba-tiba, korban di serang dengan sabetan senjata tajam dibagian punggung sebelah kanan.
Menurut AKP Arya, tersangka memang sudah merencanakan sweeping anggota perguruan lain, namun ternyata salah sasaran.
Ironisnya, tersangka membacok korban yang diketahui bukan anggota perguruan silat manapun.
"Motif dan modus kejahatan tersangka DS bersama dengan teman-temannya telah merencanakan melakukan sweeping terhadap perguruan lain yang akan melintas di wilayah Menganti," jelasnya.
Tersangka DS diamankan bersama rekannya yang diduga terlibat dalam konvoi tersebut. DS pun ditembak petugas di kedua kakinya lantaran melawan saat diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Gresik.
“Petugas memberi tindakan tegas terukur karena tersangka melakukan perlawanan saat diamankan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 466 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

