Mobilnya Ditarik Paksa Debt Collector, Warga Kediri Gugat Pihak Finance Rp5 Miliar

Pria 44 tahun itu tidak terima mobil Mitshubishi All New Pajero dengan nomo polisi (nopol) AG 1244 GE miliknya ditarik oleh oknum dari pihak jasa penagihan atau debt collector. Pengambilan paksa itu terjadi pada Januari 2024 lalu.

26 Nov 2024 - 18:45
Mobilnya Ditarik Paksa Debt Collector, Warga Kediri Gugat Pihak Finance Rp5 Miliar
Suasana Sidang Lanjutan Penarikan Paksa Kendaraan Debitur (wawan/sjp)

KEDIRI, SJP - Masrowin, warga Dusun Tumpang, Desa Purwodadi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri menggugat kantor pembiayaan PT Mega Auto Finance (MAF) ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. 

Pria 44 tahun itu tidak terima mobil Mitshubishi All New Pajero dengan nomo polisi (nopol) AG 1244 GE miliknya ditarik oleh oknum dari pihak jasa penagihan atau debt collector. Pengambilan paksa itu terjadi pada Januari 2024 lalu.

“Klien kami berusaha iktikad baik menyelesaikan, tetapi MAF terkesan kurang respons. Berlarut-larut, makanya mengajukan gugatan perdata ini. Supaya para konsumen benar-benar nyaman bekerja sama dengan finance,” ucap Agus Suharto selaku penasihat hukum penggugat usai sidang, Selasa (26/11/2024).

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PHM) itu berlangsung di ruang Cakra PN Kabupaten Kediri. Sidang dengan agenda pembacaan materi gugatan itu dihadiri oleh Masrowin bersama tim penasihat hukumnya sebagai penggugat, serta pengacara PT MAF sebagai tergugat.

Perkara ini bermula pada 17 Januari 2024 lalu. Mobil penggugat yang dikendarai oleh sopirnya dihentikan oleh enam orang oknum pegawai penagihan di sekitar Pasar Bandar, Kota Kediri. Mereka mengaku petugas dari lembaga pembiayaan PT MAF Kediri.

Menurut Agus Suharto, perbuatan tersebut janggal. Karena tanpa melibatkan petugas juru sita yang sah dari pengadilan. Selain itu juga tanpa berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan tentang pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia.

Sementara penggugat tidak pernah surat pemberitahuan. Baik surat perintah penyelesaian maupun surat lelang. Sehingga prosedur dalam perjanjian fidusia tidak dilakukan oleh PT MAF. Adapun tunggakan angsuran kendaraan itu baru berjalan dua bulan.

“Itu pun pada saat ditarik, yang membawa adalah sopir klien kami. Tidak dipindahtangankan. Karena sopir itu mengirim rokok dari Tulungagung ke Kediri. Di situ unit ditarik. Dibawa ke kantor MAF Kediri dan dibuatkan berita acara. Yang dianggap menyerahkan itu bukan debitur langsung, tetapi sopirnya,” papar Agus.

Berdasarkan materi gugatan, mobil tersebut diketahui seharga Rp619.900.000. Kendaraan dibeli secara kredit dengan uang muka sebesar Rp92.983.000. Jangka waktu pembayarannya utang selama 60 bulan sejak 4 Januari 2024 hingga 4 Januari 2028.

Adapun besar angsurannya yaitu Rp13.926.000 per bulan. Saat memasuki angsuran ke-10, tepatnya pada bulan November 2023, pembayaran mengalami keterlambatan sampai dengan Januari 2024 atau selama tiga bulan. Kemudian dilakukan penarikan oleh debt collector di jalan.

Ana Imsawan, penasihat hukum penggugat lainnya menilai, penarikan tersebut bertentangan dengan ketentuan baru dari Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Tahun 2019. Bahwa ada mekanisme yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum eksekusi jaminan fidusia.

“Mekanismenya harus melalui penetapan pengadilan dulu. Setelah itu jaminan bisa dieksekusi. Eksekusinya pun harus melalui juru sita. Tidak seakan-akan lewat jalanan. Itu jelas-jelas melakukan perbuatan melawan hukum,” tandasnya, Selasa (26/11/2024).

Agus Suharto menambahkan, kliennya sempat datang ke Kantor MAF di Jl. Erlangga No. 77 Kediri untuk negosiasi. Tujuannya agar kendaraan dapat dikembalikan dengan melunasi tiga bulan tunggakan beserta denda maupun bunga. Tetapi tergugat menolak dan menyuruh agar melunasi seluruh kewajiban pembayaran yang tersisa sampai angsuran ke-60.

Menurut Agus, perbuatan tergugat bertentangan dengan pasal 1.265 KUH–Perdata Jo Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 186 K/Sip/1974, tanggal 7 Oktober 1976, Jo putusan MA RI Nomor 1226 K/Sip/1977, tanggal 13 April 1978.

Penggugat juga menuntut ganti kerugian kepada tergugat sebesar Rp5.000.000.000 untuk mengembalikan kedudukan pihak penggugat sebagai debitur dalam keadaan semula.

Lapor Pidana Perampasan

Selain menggugat perdata melalui PN Kabupaten Kediri, Masrowin juga menempuh jalur hukum pidana. Dia melaporkan dugaan perampasan kendaraannya yang dilakukan oleh oknum debt collector tersebut.

Laporan dugaan unsur pidana itu sebatas perampasan. Tetapi dengan temuan bukti baru, pihaknya akan memperbarui materi laporan. Temuan baru itu didapat dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dari penarikan itu berubah-ubah, bisa turun sendiri pada klien kami tidak melakukan pembayaran, bahkan yang terakhir sudah lunas. Cuma alasan pengambilalihan agunan yang melunasi. Padahal rekeningnya masih atas nama klien kami,” imbuh Agus.

Masrowin sempat melakukan aksi unjuk rasa di kantor OJK Kediri, pada 2 Februari 2024 lalu. Dia menuntut OJK memberikan perlindungan kepada nasabah atas tindakan penarikan mobil oleh jasa penagihan itu. Sayangnya, dalam mediasi dengan OJK, tidak membuahkan hasil. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow