Seusai Api Melumat Grahadi: Sejarah dan Harapan Restorasi Cagar Budaya
Gedung Negara Grahadi, saksi sejarah Surabaya sejak abad ke-18, kini porak-poranda dilalap api. Insiden yang mengguncang identitas dan warisan budaya kota itu diharap bisa jadi pelajaran dalam hal pelestarian cagar budaya.
SURABAYA, SJP - Insiden kebakaran yang melanda sisi barat Gedung Negara Grahadi pada Sabtu (30/8/2025) malam meninggalkan duka mendalam. Bangunan berusia ratusan tahun yang berdiri di jantung Surabaya itu bukan sekadar kantor pemerintahan, melainkan saksi perjalanan panjang sejarah kota.
Gedung Negara Grahadi dibangun pada abad ke-18, ketika Surabaya masih berkembang sebagai pusat perdagangan penting di Jawa Timur. Arsitekturnya menggabungkan gaya neo-klasik (Empire Style) dengan sentuhan tradisional Jawa, menjadikannya simbol percampuran budaya sekaligus lambang otoritas pada masa kolonial.
Bangunan itu kerap menjadi panggung peristiwa penting, mulai dari masa pemerintahan Belanda, Jepang, hingga era kemerdekaan. Bahkan hingga saat ini, Gedung Negara Grahadi kerap dimanfaatkan sebagai lokasi berbagai kegiatan Pemprov Jawa Timur.
Karena itu, kerusakan akibat api dipandang sebagai kehilangan yang menyentuh identitas kolektif warga Surabaya, khususnya bagi para pecinta sejarah dan pegiat pelestarian cagar budaya.
Salah satu pandangan atas insiden tersebut datang dari Dosen Arsitektur Petra Christian University (PCU), Dr. Timoticin Kwanda, yang menyoroti pentingnya menjaga Grahadi sebagai aset bangsa.
"Tentu saja kita prihatin dengan kejadian tersebut," ujar Dr. Timoticin, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, Grahadi tidak hanya memancarkan nilai historis, tetapi juga menampilkan estetika unik. Pelestariannya harus menjadi tanggung jawab bersama agar generasi mendatang tetap dapat menyaksikan warisan tersebut.
Sebagai cagar budaya, Grahadi sudah mendapat perlindungan hukum. Aturan itu tertuang dalam Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif SK no. PM.23/PW.007/MKP/2007. Karenanya, Dr. Timoticin menegaskan bahwa kerusakan yang disengaja pada cagar budaya merupakan tindak kriminal.
"Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 101, menyebutkan hukuman pidana bagi perusak cagar budaya. Pelaku bisa dipenjara maksimal 5 tahun atau didenda hingga Rp1,5 miliar," tegasnya.
Restorasi dengan Prinsip Minimum Intervensi
Langkah berikutnya setelah kebakaran adalah memulai proses restorasi secara hati-hati. Menurut Dr. Timoticin, tahap awal restorasi dimulai dari dokumentasi kerusakan, baru kemudian dilakukan perbaikan.
"Untuk bagian yang masih dapat diperbaiki, maka menggunakan prinsip minimum intervensi guna mempertahankan material yang asli," jelasnya.
"Namun jika harus diganti, material yang baru harus sesuai dengan zamannya, tapi tetap berbeda agar masyarakat dapat membedakan mana material asli dan mana yang baru," imbuh Dr. Timoticin,.
Pendekatan itu penting dalam memastikan nilai sejarah Grahadi tetap terjaga tanpa mencampuradukkan antara bagian lama dan hasil perbaikan. Maka dari itu, Dr. Timoticin mengingatkan insiden kemarin bisa diambil sisi positifnya sebagai pelajaran berharga.
"Pelestarian cagar budaya adalah tanggung jawab bersama. Perlindungan hukum yang tegas, edukasi publik, dan proses restorasi yang tepat harus dijalankan agar warisan sejarah ini tetap utuh bagi generasi mendatang," pungkasnya. (*)
Editor : Danu S
What's Your Reaction?

