Sesuai Regulasi, Open Bidding di Bondowoso Tinggal Menunggu Izin Kemendagri

Tercatat kurang lebiih ada 11 OPD di Bondowoso yang saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Bahkan, kursi pimpinan Sekda masih dijabat seorang pelaksana harian (Plh)

08 Dec 2024 - 11:29
Sesuai Regulasi, Open Bidding di Bondowoso Tinggal Menunggu Izin Kemendagri
Pj Bupati Bondowoso, Muhammad Hadi Wawan Guntoro (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Saat ini Pemerintah Kabupaten Bondowoso boleh dikatakan tengah krisis kepemimpinan. Pasalnya, belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih belum dipimpin oleh pejabat definitif. Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) masih dipimpin oleh seorang pelaksana harian (Plh).

Kekosongan pejabat di pemerintahan, ternyata menjadi atensi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui amanatnya yang dikeluarkan kepada seluruh pemerintah Kabupaten/Kota se Indonesia untuk segera melakukan seleksi terbuka atau open bidding.

Amanat KASN ini ternyata sudah dikeluarkan pada bulan September 2024 lalu. Bahkan, salah satunya yang mendapat amanat tersebut, adalah Kabupaten Bondowoso. Di mana saat ini ada belasan OPD yang masih dijabat oleh seorang pelaksana tugas (Plt).

Menindaklanjuti amanat tersebut, akhirnya Pemkab Bondowoso menganggarkan besaran biaya untuk open bidding yang disetujui oleh DPRD Bondowoso dan tertuang dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) yang disahkan bersama pada bulan Agustus 2024 lalu.

Kemungkinan terbaik atas rekomendasi dari KASN dan Kemendagri turun adalah, pelaksanaan seleksi terbuka yang objektif. Mengingat saat ini Bondowoso sedang dipimpin oleh seorang penjabat bupati. Sehingga diharapkan menghasilkan pemimpin yang tepat, the right man on the right place, bukan like or dislike.

Memasuki minggu pertama bulan Desember 2024, soal open bidding ini ternyata masih tarik ulur antara eksekutif dan legislatif. Namun, sejatinya Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso kokoh bernaung pada aturan dan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan rekomendasi dari KASN.

Dirinya tegas meluruskan, jika usulan pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT pratama) di Kabupaten Bondowoso, murni amanat dari KASN. Bahkan, orang nomor satu di Bumi Ki Ronggo ini, menjelaskan secara rigid tentang awal mula dan progres pelaksanaan open bidding.

“Ada amanat surat dari KASN pada bulan September. Bahwa semua Pemda se Indonesia diminta menginventarisasi seluruh kekosongan pejabat eselon II dan melaporkan kepada pemerintah pusat,” ungkap Muhammad Hadi Wawan Guntoro, saat dikonfirmasi pada Ahad (8/12/2024). 

Bahkan, lanjutnya, Pemkab sudah melaporkan OPD mana saja yang saat itu belum memiliki pemimpin definitif. Kemudian, dari laporan itu, barulah Pemkab Bondowoso menerima amanat dari KASN untuk menyelenggarakan seleksi terbuka.

“Namun, perlu diingat, terkait seleksi, mutasi pada saat periode penjabat bupati dan kepala daerah, itu harus seizin Mendagri. Jadi, kalaupun sekarang kita usulkan, karena kita patuh menindaklanjuti surat dari pusat,” ungkap Hadi Wawan.

Sejatinya, secara gamblang Hadi Wawan mengungkap jika dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam proses open bidding. Bahkan, saat ini progresnya sudah ada anggaran dan izinnya sudah berproses. 

“Tapi harus dilihat, ini adalah pengisian jabatan, tidak ada kepentingan yang lain-lain. Dengan semakin banyaknya OPD yang kosong, berat Pemkab untuk bergerak. Itu saja urusan saya yang sebenarnya, tidak ada urusan lain-lain,” tegasnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jawa Timur ini juga menjelaskan, jika saat ini tidak ada yang perlu dipermasalahkan, sepanjang regulasinya sudah benar. 

“Kita ini (Pemkab) masih usul mau open bidding, disetujui atau tidak ya terserah Kemendagri. Kami aparatnya Kemendagri juga, kalau sudah diizinkan dan sepanjang itu tidak melanggar aturan, ya kita akan laksanakan. Tapi sampai sekarang belum turun izinnya,” ucapnya.

Berdasarkan usulan ke Kemendagri ternyata Pemkab Bondowoso bisa melaksanakan open bidding maksimal 5 jabatan kepala OPD. Khususnya, jabatan kepala OPD yang langsung bersinggungan dengan pelayanan dasar. 

“Itu maksimal, izinnya nanti berapa, kita juga belum tahu. Nanti Kemendagri yang menentukan, OPD mana saja yang akan open bidding,” pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini ada kekosongan di tingkat kepala OPD di Bondowoso. Di antaranya, Kepala Bakesbangpol, Kepala Dinas BSBK, Kepala Diskoperindag, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Kepala BP4D, Asisten I, Kepala DPMD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala BPKAD, dan Sekretaris Daerah (Sekda). (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow