Diduga Ada Kongkalingkong di Proses Lelang, DPUSDA Kabupaten Malang Pilih Bungkam
Pemerhati Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana mengatakan, dalam proses lelang yang diikuti sebanyak 175 rekanan tersebut diduga ada beberapa CV yang dimiliki oleh satu orang atau kelompokk
Kabupaten Malang, SJP - Proses lelang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) berbau kongkalikong antar peserta lelang atau tender.
Sebab, ada dugaan dalam proses lelang tender di Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten Malang ditengarai hanya diikuti oleh satu kelompok Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer, yang memiliki kedekatan dengan pejabat dilingkungan Pemkab Malang.
Menanggapi adanya dugaan Kongkalingkong di Proses Lelang tersebut, SuaraJatimPost.com berusaha mengkonfirmasi ke pihak DPUSDA Kabupaten Malang dalam hal ini, Kepala Dinas PUSDA Kabupaten Malang Farid Habibah, namun belum ada respon.
Hal itu menimbulkan persepsi dugaan kongkalingkong di Proses Lelang oleh kelompok rekanan yang diduga memiliki kedekatan dengan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang semakin menguat.
Sebelumnya, beberapa Pemerhati Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Malang Raya angkat bicara tentang adanya proses lelang proyek tersebut terutama proyek yang bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Seperti Pemerhati Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana mengatakan, dalam proses lelang yang diikuti sebanyak 175 rekanan tersebut diduga ada beberapa CV yang dimiliki oleh satu orang atau kelompok.
"Seharusnya, sebelum dilakukan lelang, pihak terkait dalam hal ini Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Malang harus melakukan kajian dan analisa terlebih dahulu. Jika terbukti ada keterkaitan (monopoli) pekerjaan, maka sesuai dengan apa yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, wajib dibatalkan, dan perusahaan dimasukkan dalam daftar hitam (black list)," tegasnya.
Sementara, salah satu Pemerhati Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Malang Raya lainnya, Eryk Armando Talla mengatakan, dalam proses lelang pekerjaan proyek, Kelompok Kerja (Pokja) yang di bawah PBJ itu lebih berhati-hati.
"Harus di cek akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir, disitu sudah terlihat sebenarnya, tapi harus di cek dahulu," katanya.
Lebih lanjut, Eryk menjelaskan, selain dilakukan pengecekan akte pendirian dan perubahan terakhir, seharusnya dilihat dari historis Internet Protocol (IP) address sebenarnya bisa terlihat.
Karena IP address itu yang merupakan identitas sebuah komputer, baik itu berupa Personal Computer (PC), laptop, atau ponsel dalam suatu jaringan internet untuk pengiriman dan pengunduhan data ke sebuah server.
"Jika beberapa bendera atau perusahaan mengupload penawaran dari satu IP address saja, baru bisa menjadi salah satu faktor adanya kongkalikong," jelasnya.
Terlebih, tambah Eryk, pengecekan lalulintas data yang ada di server LPSE Kabupaten Malang dapat dilakukan, dengan harapan dapat dilakukan digital forensik untuk melakukan pengecekan lalulintas data saat dwonload dokumen serta upload penawaran lelang.
"Jadi, untuk Keterbukaan Informasi Publik, IP address bisa dilihat di history log server, bagian admin server suruh buka IP Addreas para peserta lelang, disitu sudah bisa dilihat," tegasnya.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?