Serikat Pekerja di Mojokerto Pelototi Perusahaan Nakal Tak Bayar THR Karyawan
Penyaluran THR pekerja harus sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/2/HK.04.00/111/2025 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
MOJOKERTO, SJP - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) membuka posko aduan bagi para buruh atau pekerja yang tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Pihaknya fokus melakukan pengawasan sebagai langkah antisipasi potensi yang menimbulkan tindakan merugikan pekerja.
Koordinator Divisi Hukum DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto, Sutarwadi menyebut, pihaknya terus mendorong seluruh perusahaan yang ada di Mojokerto untuk memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Penyaluran THR pekerja harus sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/2/HK.04.00/111/2025 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Harus bisa dilaksanakan oleh perusahaan dengan penuh tanggung jawab," kata Sutarwadi, Jumat (21/3/2025).
Adanya potensi pelanggaran pembayaran THR yang dilakukan perusahaan disebutnya butuh pengawalan.
Menurutnya, para pekerja masih bisa menuntut meski setelah hari raya Idulfitri THR belum dibayarkan oleh perusahaan.
"THR tetap menjadi kewajiban pengusaha dan kapan saja bisa dituntut walau setelah habis lebaran," jelasnya.
Berdasarkan SE Menteri yang telah diturunkan, THR harus dibayarkan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
"Jika ada yang memang sengaja tidak dibayarkan, akan kita tindaklanjuti ke Disnaker, untuk diproses karena telah melakukan pelanggaran," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

