Edarkan Sabu-sabu dan Pil Dobel L, 6 Pengedar Dibekuk Polisi

Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Moch. Suparlan mengatakan, dari tangan 6 pelaku, pihaknya mengamankan sebanyak 144,8 gram sabu dan 100 butir Pil Double L.

13 Jun 2024 - 17:15
Edarkan Sabu-sabu dan Pil Dobel L, 6 Pengedar Dibekuk Polisi
Tampak 6 pengedar narkoba saat dirilis dihadapan awak media, Kamis (13/06). (Oky/SJP)

Kota Mojokerto, SJP - Maraknya peredaran narkoba semakin menjamur, hal itu yang membuat Satreskoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu serta pil Dobel L.

Tak tanggung-tanggung, pihaknya berhasil membekuk 6 pelaku yang berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Kota Mojokerto.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Moch. Suparlan mengatakan, dari tangan 6 pelaku, pihaknya mengamankan sebanyak 144,8 gram sabu dan 100 butir Pil Double L.

"Ini total ada 5 perkara dengan melibatkan sebanyak 6 tersangka. 4 di antaranya ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama," ujarnya, Kamis (13/06).

Iptu Suparlan menjelaskan, 6 tersangka yang dibekuk di antaranya berinisial YI, RD, AK, NA, SA, serta ODC yang merupakan warga Kabupaten Mojokerto.

"Pelaku inisial YI, RD, AK, NA ini residivis. Perannya sama dengan 2 tersangka lainnya yakni pengedar. Mereka mengedarkan dengan cara diranjau," terangnya.

Iptu Suparlan menyebut, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 4 unit timbangan elektronik, 1 pipet kaca berisi sabu, uang tunai Rp 130 ribu, 3 kendaraan roda dua, 6 HP, dan 1 kartu ATM milik tersangka ODC.

"Tersangka ODC, YI, dan NA dijerat dengan UU Narkoba ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Tersangka RD dan AK diancam 20 tahun penjara, sedangkan tersangka SA dijerat dengan ancaman 12 tahun atau denda Rp 500 juta," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow