Kuasai Tanah Warga, Kades Lojejer di Jember Dituding Langgar Putusan Pengadilan

Tanah seluas 49 hektare tersebut merupakan tanah bekas erfpacht verponding atas nama Tuan Frits Kindt. Pria asal Belanda itu biasa dipanggil Tuan Kin. Pada tahun 1942, Tuan Kin menikah dengan Ny. Kanirah

26 Feb 2025 - 12:00
Kuasai Tanah Warga, Kades Lojejer di Jember Dituding Langgar Putusan Pengadilan
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember. (Ulum/SJP).

JEMBER, SJP - Terbitnya sertifikat hak guna usaha (HGU) nomor 7 tahun 2023 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember terhadap tanah seluas 49 hektare atas nama Pemerintah Desa (Pemdes) Lojejer dianggap sebuah pembangkangan hukum.

Sebab, yang berhak atas tanah tersebut adalah Erli Triani Astutik selaku ahli waris dari almarhum Ibu Tampina. Keabsahannya berdasar pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 52/G.TUN/2004/PTUN.SBY dan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1510 K/Pdt/2005.

Pada tahun 2023, BPN Jember menerbitkan sertifikat hak pakai nomor 7 terhadap tanah tersebut atas nama Pemdes Lojejer. Padahal, amar putusan PTUN dan MA memerintahkan BPN Jember untuk menerbitkan sertifikat atas nama ahli waris.

Kepala BPN Jember, Akhyar Tarfi mengaku sudah memanggil kepala desa (kades) Lojejer dan pihak ahli waris Ibu Tampina untuk dilakukan mediasi. Namun, mediasi itu belum terlaksana, karena kades Lojejer masih menjalankan ibadah umrah.

"Terkait kasus tersebut, Kamis kemarin kami sudah memanggil pihak kepala desa dan juga ahli waris untuk dilakukan mediasi. Namun, karena kepala desanya sedang menjalankan ibadah umrah, mediasi kami tunda," ucapnya, Rabu (26/2/2025).

Akhyar menambahkan, pihaknya menginginkan perkara tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi perkara ini menyangkut tanah yang sudah terbit sertifikat atas nama pemerintah, dalam hal ini yaitu Pemdes Lojejer.

"Kami berupaya perkara ini bisa selesai secara kekeluargaan. Kami harus bersikap arif dan bijaksana, dan harus hati-hati dalam mengambil keputusan. Karena ini berkaitan dengan tanah pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Desa Lojejer," jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya berjanji akan bertindak seadil dan sebijak mungkin dalam mengatasi perkara ini. Bahkan, jika memang nantinya ditemukan adanya kesalahan, pihaknya akan menganulir penerbitan sertifikat tersebut.

Terpisah, Kades Lojejer, Muhamad Sholeh mengatakan, tanah tersebut merupakan aset milik desa. Hal itu berdasar pada leter C yang ada di desa. Sebagai kades, dia merasa wajib untuk melindungi dan mengamankan aset desa.

"Tanah tersebut merupakan aset milik Pemdes Lojejer. Kami sebagai kepala desa wajib melindungi dan mengamankan aset desa. Dasar kami adalah sesuai Permendagri tentang pengelolaan aset dan juga perdes,” ujarnya melalui sambungan telepon dari Arab Saudi, Rabu (26/2/2025).

Kemudian, Sholeh meminta semua pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah atau merasa memiliki atas tanah kas desa tersebut agar bersikap bijak dan menempuh jalur hukum.

“Negara kita adalah negara hukum. Jika merasa berhak, silakan ajukan tuntutan ke pengadilan. Kami akan mematuhi keputusan hukum yang berlaku,” tandansya.

Sholeh menyebut, putusan PTUN dan MA tentang tanah tersebut belum cukup untuk menegaskan kepemilikan terhadap tanah tersebut. Sebab, putusan yang dikeluarkan PTUN merupakan hasil gugatan terhadap BPN, bukan terhadap Pemdes Lojejer.

"Putusan PTUN kan yang digugat BPN. Bukan pemdes atau kepala desa Lojejer," kilah Sholeh.

Pernyataan Sholeh tersebut disanggah oleh kuasa hukum ahli waris. Masyhuri dan Masykur selaku kuasa hukum ahli waris menganggap Pemdes Lojejer telah melanggar hukum. Sebab, yang disampaikan Sholeh bertolak belakang dengan hasil putusan PTUN dan MA.

Kuasa hukum ahli waris menilai, Sholeh telah melakukan pembohongan publik. Sebab, hasil putusan PTUN dan MA sudah jelas dan telah inkrah serta bersifat final dan berkekuatan hukum tetap.

"Apa yang disampaikan oleh kepala desa Lojejer adalah bentuk kebohongan publik sebagai pejabat negara. Sebab, putusan PTUN telah mengabulkan gugatan kliennya. Kepala desa Lojejer sudah mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak. Ini kok malah menyuruh kita mengajukan tuntutan ke pengadilan. Ini kan aneh. Ini sama saja kepala desa itu melawan putusan pengadilan," jelas Maskur, Rabu (26/2/2025).

Menurut Maskur, penguasaan terhadap lahan milik kliennya yang dilakukan oleh Pemdes Lojejer berpotensi pidana. Karena menguasai lahan yang bukan haknya.

"Mungkin kepala desa tersebut tidak mau belajar dari kasus sebelumnya. Pada tahun 2009, dia melakukan hal yang sama dan menjadi terdakwa dengan hukuman penjara 4 bulan. Ini kok malah melakukan lagi," sesal pengacara asal Kabupaten Pasuruan tersebut.

Maskur menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam menangani perkara ini. Pihaknya akan kembali membawa perkara tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan kades Lojejer atas dugaan tindak pidana dan juga menggugat kades Lojejer secara perdata.

Diketahui, tanah seluas 49 hektare tersebut merupakan tanah bekas erfpacht verponding atas nama Tuan Frits Kindt. Pria asal Belanda itu biasa dipanggil Tuan Kin. Pada tahun 1942, Tuan Kin menikah dengan Ny. Kanirah.

Karena keduanya tidak memiliki anak, mereka kemudian mengadopsi seorang anak perempuan bernama Tampina. Kemudian, Tampina memiliki ahli waris bernama Erli Triani Astutik.

Tanah seluas 49 hektar tersebut oleh Tuan Kin dikelolakan kepada perangkat desa Lojejer agar digarap. Tanah itu pun dikelola selama puluhan tahun. 

Pada tahun 2000, Kades Lojejer yang saat itu dijabat oleh Suyono Iksan meminta agar tanah tersebut dijadikan tanah ganjaran desa. Namun, Tampina menolaknya. Mereka pun akhirnya bersengketa di Pengadilan Negeri Jember.

Perkara di Pengadilan Negeri Jember pun usai. Pemdes Lojejer dengan sukarela menyerahkan tanah tersebut kepada ahli waris dari Tuan Kin. Penyerahan tanah itu juga dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Suyono Iksan selaku kades saat itu.

Namun, pada tahun 2004, persoalan kembali muncul saat jabatan kades diduduki oleh Muhammad Sholeh. Saat itu, tiba-tiba muncul sertifikat dan akta jual beli tanah. Pihak ahli waris pun menggugat BPN ke PTUN Surabaya. Hasilnya dikabulkan dengan nomor putusan 52/G.TUN/2004/PTUN.SBY.

Namun, putusan tersebut masih disanggah oleh Muhammad Sholeh. Sehingga Pemdes Lojejer terus melanjutkan perkara hingga mengajukan kasasi banding ke MA. Namun Pemdes Lojejer kembali gagal. Pengajuan kasasi itu ditolak oleh MA.

Rupanya perlawanan tidak sampai di situ. Pada tahun 2009, Sholeh bersama perangkat desa dan sejumlah orang melakukan perusakan dan penguasaan atas tanah tersebut. Tindakan itu pun kemudian dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Jember.

Kasus itu terus bergulir hingga ke meja hijau. Dalam persidangan, kades Lojejer didakwa bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan sebagai tahanan luar. Putusan itu teregister dengan nomor 1230/Pid B/2009/PN. Jr. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow