Sengketa Lahan di Gresik: Mediasi Rampung, PT BIP Sepakat Penuhi Hak Tali Asih kepada Warga
Proyek pembangunan akan dilanjutkan dan pihak perusahaan sepakat untuk memberikan uang pengganti sebagai tali asih kepada warga terdampak sesuai luasan lahan, mulai dari Rp40 juta hingga Rp100 juta.
GRESIK, SJP - Sengketa lahan yang melibatkan sejumlah warga Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, dengan pihak perusahaan PT Bungah Industrial Park (BIP) akhirnya menemui titik terang.
Proyek pembangunan akan dilanjutkan dan pihak perusahaan sepakat untuk memberikan uang pengganti sebagai tali asih kepada warga terdampak sesuai luasan lahan, mulai dari Rp40 juta hingga Rp100 juta.
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kami akan tetap memberikan tali asih yang diberikan secara proporsional kepada warga terdampak," kata Project Manajer BIP Antonius Teguh Wisnu, setelah melakukan kesepakatan mediasi bersama warga terdampak, Senin (12/1/2026).
Antonius mengakui, bahwa proses pembangunan pabrik di wilayah Gresik utara itu memang sempat menimbulkan polemik. Khususnya berkaitan dengan status kepemilikan lahan yang akan dibangun.
Ia menyebut, seridaknya ada sebanyak 17 warga yang mengaku memiliki 20 petak lahan dalam proyek yang akan dibangun.
"Tapi kami sudah memiliki sertifikat digital yang menyatakan tanah tersebut milik kami," jelasnya.
Menurut dia, perkara sengketa lahan tersebut sempat dibawa ke ranah hukum. Status sengketa kepemilikan tanah itupun telah menemui titik terang setelah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.
PT BIP telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lahan seluas 116 hektare tersebut. Meskipun memenangkan sengketa lahan tersebut, ia berkomitmen untuk memprioritaskan warga terdampak maupun masyarakat sekitar agar bisa diserap sebagai tenaga kerja.
"Kami juga akan mendukung penuh kegiatan masyarakat setempat," papar Antonius.
Sementara itu, Kepala Desa Melirang M. Muwaffaq, berharap dengan rampungnya mediasi serta terjalin kesepakatan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, terutama dapat menyerap tenaga kerja lokal.
Ia menegaskan, warga terdampak tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. Selama ini warga yang keberatan hanya memegang fotokopi tanah petok. Saat mediasi, warga juga menyadar bahwa bukti alas kepemilikan tanah juga lemah.
"Hanya petok desa, itupun berupa fotokopi saja. Untuk aslinya sampai saat ini saya belum tahu ada atau tidak," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah warga di Dusun Pereng Wetan, Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, melakukan aksi protes soal lahan pertaniannya dicaplok proyek industri milik PT Bungah Industrial Park (BIP) pada tanggal 4 Agustus 2025, lalu.
Warga pemilik tanah ramai-ramai menggelar aksi unjukrasa di lahan yang masih bersengketa. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

