Sempat Kabur, Seorang Pria di Pamekasan Tewas di Tangan Mertua Selingkuhannya

Seorang pria bernama Samsul (32) tewas dibacok di Dusun Gowa Timur, Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Kamis (19/10/2023) siang.

19 Oct 2023 - 16:15
Sempat Kabur, Seorang Pria di Pamekasan Tewas di Tangan Mertua Selingkuhannya
Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto (Faisol/SJP)

Kabupaten Pamekasan, SJP - Seorang pria berinisial S (32) tewas dibacok di Dusun Gowa Timur, Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Kamis (19/10/2023) siang.

Pria asal Sokobanah Sampang itu dibacok usai ketahuan selingkuh dengan H, yang sudah lama ditinggal suaminya bekerja di Malaysia.

Perselingkuhan itu akhirnya diketahui M yang merupakan mertua H. Mengetahui hal itu, pelaku beserta rekannya membacok korban hingga tewas.

Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengatakan, berdasarkan keterangan saksi H, sekitar pukul 14.00 WIB sedang bersama korban di dalam rumahnya.

Pelaku yang merupakan mertua H, seketika masuk ke dalam rumahnya bersama rekannya yang lebih dari satu orang mengejar dan menyerang korban dengan senjata tajam yang digenggam pelaku.

“Korban berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlari melalui atap rumah di bagian dapur. Namun pelaku tetap mengejar korban,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto.

Saat korban melompat dari atap dapur, kata Sri, pelaku langsung menyabetkan celurit ke bagian tubuh korban yang menyebabkan sejumlah luka pada bagian kepala, tangan kanan dan kiri serta paha kiri. “Korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Sri, tersangka menganiaya korban karena tidak terima mengetahui menantunya selingkuh dengan korban.

“Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan telah menangkap pelaku berikut barang bukti berupa baju, sarung korban yang berlumur darah dan sebilah celurit yang terdapat bercak darah,” terangnya.

Dikatakan, saat ini Satreskrim Polres Pamekasan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap tersangka lainnya.

“Pelaku terancam dikenai pasal 170 ayat 3 KUHP subs pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHP,” pungkasnya. (*)

Editor: Ronny Wicak

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow