Dituding Lakukan Pelanggaran, CV Kema Sejahtera Jombang Dapat Teguran BBWS Jawa Timur
BBWS minta CV Kema Sejahtera di wilayah Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang laksanakan pembongkaran pembangunan pengaman tebing, dan kembalikan kondisi sungai seperti semula.
JOMBANG, SJP - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jawa Timur layangkan surat teguran kepada CV Kema Sejahtera karena dituding lakukan pelanggaran.
Surat bernomor PW 0301 - AM/1367 dengan kop surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air itu diterbitkan tanggal 13 September 2023.
Dalam surat tersebut BBWS meminta CV Kema Sejahtera di wilayah Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang laksanakan pembongkaran pembangunan pengaman tebing, dan kembalikan kondisi sungai seperti semula.
Pasalnya pembangunan pengaman tebing pabrik menjorok ke bagian sungai dan pembangunan sumur bor berada di tengah bagian aliran sungai Klubuk anak Sungai Marmoyo dan Sungai Brantas sehingga sebabkan penyempitan bagian aliran sungai.
Selain itu, juga terdapat pemasangan 2 buah pipa pembuangan di titik koordinat 7° 22' 21.2022".S dan 112° 12'50.8951" E.
Pipa yang berada di sisi kiri aliran sungai klubuk juga diduga belum kantongi izin.
Sejumlah pihak mendapatkan tembusan atas surat yang ditanda tangani Haerudin C Maddi Kepala BBWS Jawa Timur.
Diantaranya Bupati Jombang, Kadis PUPR Jombang, Kadis Pekerjaan Umum SDA Jombang, Kapolres Jombang, Komandan Kodim 0814 Jombang, Kapolsek Kabuh, Komandan Koramil Kabuh 0814/07, Kasatpol PP Jombang, Camat Kabuh dan Kepala Desa Sukodadi.
Pantauan di lapangan, Senin (4/12/2023) belum ada tindakan pembongkaran dilakukan oleh perusahaan maupun pihak-pihak terkait.
Tebing pembatas masih utuh, berikut pipa pembuangan diduga tak berizin masih terpasang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang Bayu Pancoroadi tidak menampik terkait keberadaan surat teguran tersebut.
Pihaknya juga sudah melakukan teguran untuk dibongkar.
"Sudah pernah ditegur untuk dibongkar yang masuk di sungai," kata Bayu lewat pesan tertulis, Senin (4/12/2023).
Menurut Bayu, apabila belum ada tindakan dilokasi pihaknya yakin akan ada upaya dari BBWS untuk menyelesaikan hal tersebut.
"Tetap yang memiliki kewenangan yang berhak ke arah sana yaitu BBWS," tandasnya. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?