Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Sadis di Nganjuk Dibekuk Polisi
Dalam pemeriksaan, ia mengaku nekat membunuh karena kerap dipaksa oleh korban untuk membelikan makanan dan minuman keras. Jika menolak, korban mengancam akan memukulinya.
NGANJUK, SJP - Setelah buron selama tujuh hari, pelaku kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada Rabu (4/6/2025), akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Nganjuk saat di wilayah Ngawi.
Korban diketahui bernama Sucipto (55), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, tewas mengenaskan dengan 18 luka tusuk di tubuhnya
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, dalam keterangannya saat memimpin konferensi pers di Mapolres Nganjuk pada Kamis (12/6/2025), mengungkap kronologi dan perkembangan kasus ini.
“Motif tersangka AS murni karena sakit hati dan dendam pribadi terhadap korban. AS, kami tangkap saat berjalan kaki di Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Ngawi, AS mengakui telah menusuk korban berulang kali hingga meninggal dunia,” Kata AKBP Henri.
Motif pembunuhan diduga kuat karena sakit hati dan dendam lama. Berdasarkan hasil penyelidikan, AS (70), diketahui berasal dari Solo dan tinggal di bawah jembatan tempat kejadian.
Dalam pemeriksaan, ia mengaku nekat membunuh karena kerap dipaksa oleh korban untuk membelikan makanan dan minuman keras. Jika menolak, korban mengancam akan memukulinya. Peristiwa itu memicu emosi hingga berujung pada aksi penganiayaan terhadap Sucipto hingga meninggal dunia.
"Motif pelaku murni karena sakit hati dan dendam pribadi. Ia merasa tertekan dengan perlakuan korban,” jelas AKBP Henri.
Korban diketahui bernama Sucipto (55), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan. Jenazahnya ditemukan pada Rabu (4/6/2025) sore sekitar pukul 14.30 WIB oleh dua warga, Kenzo Reyhan dan Muh. Doni, yang saat itu hendak memancing di bawah jembatan.
“Kedua saksi mencium bau menyengat dari bawah jembatan. Setelah dicek, mereka mendapati tubuh korban dalam kondisi mengenaskan dengan luka tusuk di beberapa bagian. Mereka langsung melapor ke pihak kepolisian,” terang Kapolsek Nganjuk Kota, Kompol Lilik Suharyono.
Hasil visum et repertum RS Bhayangkara Nganjuk mencatat adanya 18 luka tusuk di tubuh korban. Tim Reskrim Polres Nganjuk langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan lanjutan.
Sakit Hati Jadi Motif Utama
Tersangka berinisial AS (70), diketahui berasal dari Solo dan tinggal di bawah jembatan tempat kejadian. Dalam pemeriksaan, ia mengaku nekat membunuh karena kerap dipaksa oleh korban untuk membelikan makanan dan minuman keras. Jika menolak, korban mengancam akan memukulinya.
“Motif tersangka ASA murni karena sakit hati dan dendam pribadi. Ia merasa tertekan dengan perlakuan korban,” Ungkap Henri
Dalam penangkapan pelaku pembunuhan di Nganjuk tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau, satu kaos cokelat, dan satu celana panjang hitam milik korban. Tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan, yang diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

