Kasus Bullying Siswa Baru SMP di Blitar Berakhir Diversi

Kasus bullying atau perundungan yang menimpa siswa baru SMP di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar berakhir diversi. Artinya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

28 Jul 2025 - 20:58
Kasus Bullying Siswa Baru SMP di Blitar Berakhir Diversi
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman. (Foto:dok/Istimewa)

BLITAR, SJP - Kasus bullying atau perundungan yang menimpa siswa baru SMP di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar saat kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang viral beberapa waktu lalu, akhirnya diselesaikan dengan proses diversi.

Yaitu, pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau musyawarah.

"Terkait tindak pidana dugaan perundungan yang ramai di medsos, kemarin tanggal 24 Juli 2025 sudah dilakukan seluruh rangkaian upaya penyelidikan, penyidikan sampai dengan gelar perkara hingga kegiatan tersebut berakhir dengan diversi," terang Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, Senin (28/7/2025).

Kegiatan diversi dalam sistem peradilan anak khususnya pada kasus ini, polisi menghadirkan sejumlah pihak. Seperti, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, Kejaksaan Negeri, Perangkat Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan pihak terkait lainnya.

AKBP Arif menyebut ada tujuh poin kesepakatan pada kegiatan diversi kasus bullying siswa baru SMP di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Pertama, pihak pelapor sudah memaafkan peristiwa tersebut dan tidak meminta ganti rugi dengan nilai rupiah.

Kedua, pihak terlapor juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor atas perbuatan yang sudah dilakukan.

Kemudian, pihak terlapor harus mengikuti atau melaksanakan kegiatan rehabilitasi pembinaan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) didampingi Polres Blitar.

Keempat, pihak pelapor menginginkan korban menjalani trauma healing atau diberikan pendampingan psikis serta fisik. Lalu, pelapor meminta pihak sekolah dilengkapi kamera CCTV. 

Keenam, pihak pelapor meminta bantuan Dinas Pendidikan untuk mengurus kepindahan sekolah dan terakhir disepakati jika kasus ini terulang kembali, akan dilakukan proses hukum yang mengikat dan berlaku.

"Ada tujuh poin yang disepakati dalam kegiatan diversi kasus ini. Jadi, dari 20 orang saksi yang diperiksa, kami menetapkan 14 anak saksi menjadi anak. Ini istilah yang harus dipedomani, tidak boleh menyebut dengan kata pelaku. Mereka nantinya akan mengikuti pembinaan," ucapnya.

Lebih lanjut AKBP Arif menambahkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak disebutkan bahwa seluruh perkara tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku harus diupayakan diversi sebagai sarana penyelesaiannya.

Ia berharap kasus bullying atau perundungan yang menimpa siswa baru SMP di Kabupaten Blitar dijadikan sebagai pembelajaran dan kedepan diharapkan tidak terulang kembali. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow