Diduga Gangster, Polres Jombang Ungkap Motif Tiga Remaja Bawa Senjata Tajam
Polisi menyebut tiga orang remaja yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan anggota gerombolan yang menamakan 'Tahan Dobrak Jombang'. Mereka memiliki motif untuk mencari perkara.
JOMBANG, SJP - Jajaran Satreskrim Polres Jombang mengungkap motif tiga orang dari empat orang diduga anggota gangster membawa senjata tajam yang ditangkap warga di Desa Brambang, Diwek Jombang.
Polisi menyebut tiga orang remaja yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan anggota gerombolan yang menamakan 'Tahan Dobrak Jombang'. Mereka memiliki motif untuk mencari perkara.
"Jadi memang ada indikasi ingin mencari perkara dengan kelompok lain dan saat itu memang sudah direncanakan berkumpul dan membawa sajam," ucap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Ketiga pelaku yang berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) masing-masing berinisial OS (14), HO (16), dan MH (15), seluruhnya tercatat sebagai pelajar dan berasal dari Kecamatan Mojowarno, Megaluh, serta Diwek, Kabupaten Jombang.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/25/VI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JOMBANG, para pelaku membawa senjata tajam berupa celurit dan belati terbuat dari besi dengan masing-masing panjang bervariasi hingga 60 cm.
Beberapa barang bukti lain yang turut diamankan termasuk sepeda motor dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Sebelumnya, warga Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, menangkap empat orang remaja atas dugaan aksi gangster. Sejumlah senjata tajam (sajam) dan kendaraan berhasil diamankan sebelum diserahkan ke polisi.
Dalam video berdurasi 32 detik terlihat tiga buah sajam berupa parang tergeletak di tanah. Empat remaja yang sedang duduk selonjoran tampak dikerumuni warga. Terdengar percakapan antara warga dan keempat pelaku, yang sempat menyebut aksi pembacokan.
Usai ditangkap oleh warga, keempat remaja yang diduga anggota gangster tersebut diserahkan ke jajaran Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologis Kejadian Menurut Polisi
Kronologi kejadian bermula pada Jumat, 13 Juni 2025, saat salah satu pelaku mengajak rekannya melalui grup WhatsApp untuk berkumpul dan melakukan aksi balas dendam terhadap geng bernama Salvador.
"Sekira pukul 23.30 WIB di hari yang sama, enam remaja berkumpul dan berkonvoi menggunakan dua sepeda motor menuju sejumlah titik di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang," ungkap AKP Margono.
Namun, niat mereka untuk mencari onar gagal setelah bertemu dengan komunitas motor CB di sekitar lokasi. Rombongan pelaku akhirnya kabur dan satu per satu berhasil diamankan oleh warga serta diserahkan kepada Satreskrim Polres Jombang. Dari enam orang tersebut, dua berhasil melarikan diri.
“Ketiganya tertangkap tangan membawa senjata tajam tanpa izin yang disembunyikan dalam jaket hoodie,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

