Seluruh ASN di Kota Mojokerto Diwanti-wanti Soal Gratifikasi

Penegakan hukum saja tidak akan pernah cukup untuk membersihkan birokrasi dari praktik lancung jika tidak dibarengi dengan perubahan paradigma dan kesadaran dari dalam diri aparatur itu sendiri.

05 Jun 2026 - 08:00
Seluruh ASN di Kota Mojokerto Diwanti-wanti Soal Gratifikasi
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau Ning Ita. (Foto: Syaiful/SJP)

KOTA MOJOKERTO, SJP–Batasan antara tanda terima kasih dan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan kerap kali menjadi bias. 

Menanggapi fenomena ini, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya. 

Ia mendesak seluruh jajaran birokrasi untuk berani menolak dan melaporkan segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan sosok yang akrab disapa Ning Ita saat membuka Sosialisasi Gratifikasi dan E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi Tahun 2026 secara daring dari Hotel Ayola, Kamis (4/6/2026).

Menurut Ning Ita, penegakan hukum saja tidak akan pernah cukup untuk membersihkan birokrasi dari praktik lancung jika tidak dibarengi dengan perubahan paradigma dan kesadaran dari dalam diri aparatur itu sendiri.

Ning Ita membongkar fakta bahwa gratifikasi sering kali berkedok sebagai penghargaan atau sekadar ucapan terima kasih atas pelayanan yang diberikan. Padahal, cakupan gratifikasi dalam regulasi hukum sangat luas dan tidak melulu soal uang tunai.

Fasilitas, hadiah fisik, diskon khusus, tiket perjalanan, hingga hiburan gratis yang diterima karena faktor jabatan, seluruhnya masuk dalam radar klasifikasi gratifikasi yang dilarang.

"Setiap pegawai negeri dan penyelenggara negara dituntut untuk memiliki kepekaan serta integritas dalam menyikapi setiap pemberian yang diterimanya. Jangan sampai pemberian yang tampak sebagai bentuk penghargaan atau ucapan terima kasih justru menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Ning Ita.

Ia mengingatkan bahwa di balik kemudahan atau hadiah yang diterima ASN, ada konsekuensi hukum yang sangat berat yang mengintai jika hal tersebut bertentangan dengan tugas dan kewajiban mereka.

Guna mengikis ketakutan di kalangan pegawai, Pemkot Mojokerto memastikan bahwa sistem pelaporan gratifikasi justru hadir sebagai perisai hukum, bukan jebakan bagi pegawai. 

Melalui mekanisme pelaporan resmi, status setiap pemberian akan ditelaah secara objektif untuk memberikan kepastian hukum bagi penerimanya.

Ning Ita memastikan jaminan keamanan penuh tidak hanya berlaku bagi ASN, melainkan juga bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Jika mereka mengendus atau menjadi korban dari praktik gratifikasi, suap, hingga pemerasan, mereka diminta segera melapor ke Inspektorat Kota Mojokerto tanpa perlu khawatir akan adanya intimidasi atau sanksi internal.

"Saya mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa menerapkan prinsip tolak, laporkan, dan hindari konflik kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.

Melalui penguatan sosialisasi dan sistem pembelajaran digital (e-learning) ini, Pemerintah Kota Mojokerto membidik target jangka panjang: melahirkan birokrat yang tidak hanya paham aturan secara teori, tetapi juga memiliki nyali untuk mengeksekusinya di lapangan.

Dengan pemahaman yang merata, ASN di Kota Mojokerto diharapkan mampu memetakan potensi konflik kepentingan sejak dini. 

Langkah preventif yang agresif ini diharapkan dapat menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan Kota Mojokerto yang bersih, transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berintegritas. (**) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow