Pemkab Jember Menangkan 2 Gugatan PTUN
Pemkab Jember atau Bupati Jember dinyatakan menang dalam perkara dimana salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara adalah penggugat tidak memiliki kepentingan hukum apapun terkait penerbitan keputusan Bupati ini atau objek sengketa.
Kabupaten Jember SJP - Gugatan kepada Bupati Jember pada 31 Oktober 2023 silam memasuki babak baru.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jember A. Zaenurrofik SH menjelaskan bahwa Bupati Jember digugat dengan objek gugatannya berupa Keputusan Bupati Jember terkait dengan Pengangkatan Dalam Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember tertanggal 28 Juli 2023 atas nama Hadi Sasmito.
Selain itu juga tercatat, ada sejumlah tuntutan yang dilayangkan. Di antaranya, jaringan Pemilu untuk Edukasi Rakyat (JPER Jatim) melapor ke ke Bawaslu Jawa Timur terhadap kehadiran ASN dalam kegiatan J-Berbagi.
"Pemkab Jember telah menangkan gugatan tersebut, dan semua proses telah dilakukan dengan baik," kata Kuasa Hukum A Zaenurrofik SH, Kamis (4/4)
Dari 32 ASN yang ikut J-Berbagi, ada 3 pejabat yang mengikuti seleksi terbuka JPT Pratama Sekda Jember yang lolos seleksi sampai tahap akhir, tanpa menunggu hasil investigasi dari Bawaslu dan KASN sehingga bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pengangkatan sekretaris daerah dilakukan tanpa lebih dulu menunggu hasil atau proses investigasi terhadap 32 pejabat struktutural yang menurut para penggugat telah melakukan keberpihakan dalam kegiatan Jember Berbagi.
Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar RP 670 ribu.
Dengan amar putusan tersebut maka pihak Pemkab Jember atau Bupati Jember dinyatakan menang dalam perkara.
Salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara adalah penggugat tidak memiliki kepentingan hukum apapun terkait penerbitan keputusan Bupati ini atau objek sengketa.
Penggugat juga bukan pihak yang dituju dalam keputusan atau pihak yang pernah mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama sehingga tidak terkait dengan penerbitan objek sengketa.
Selain itu, kegiatan J-Berbagi merupakan kegiatan yang terbuka dengan mengusung semangat sinergi, kolaborasi dan akselerasi sehingga dapat diikuti oleh siapapun dari unsur manapun, dengan partisipasi dari pihak swasta, BUMN, BUMD, Bumdesma, UMKM, fungsionaris partai, kader partai, simpatisan partai lainnya, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat umum yang tidak dibatasi oleh hubungan kedinasan.
Lebih dari itu, gugatan lain juga dimenangkan Pemkab Jember. Yakni, sidang sengketa pajak antara PTPN XII melawan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember.
Berdasarkan amar putusan, Pemerintah Kabupaten Jember Kepala Bapenda dinyatakan menang dalam perkara tersebut.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?