DPRD Gresik Kantongi Identitas Perusahaan yang Buang Limbah Sembarangan di Sedayu
Kasus dugaan ribuan ton limbah padat industri yang dibuang secara liar di Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, mulai terkuak.
GRESIK, SJP — Perusahaan pemilik limbah industri yang diduga dibuang secara liar di sebuah lahan kosong di Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, mulai terkuak.
"Sudah diketahui siapa pembuangnya dan nanti akan dievaluasi kembali saat rapat kedua kita mengundang dari pihak pembuang," kata Ketua Komisi C DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah usai hearing bersama perangkat desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kamis (8/5/2025).
Sulisno mengatakan, dalam kesempatan hearing itu telah mengundang berbagai perangkat desa Kertosono. Mulai dari RT, RW, BPD, kepala desa, hingga pihak kecamatan.
Namun pihaknya menyayangkan pemilik lahan dari lokasi pembuangan limbah tersebut tidak bisa dihadirkan.
"Besok akan kita undang pemilik lahan kita klarifikasi seperti apa dan akan tahu permasalahan ini secara tuntas," jelasnya.
Soal limbah dengan jumlah yang cukup banyak, Sulisno menyebut, pihak desa kecolongan perihal kasus pembuangan limbah industri liar di wilayahnya.
"Hearing tadi kita memanggil pihak desa, kenapa sampai kecolongan," paparnya.
Kegiatan hearing tersebut turut dihadiri pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik dengan membawa dokumen pengakuan perusahaan berstatus perseroan terbatas (PT) soal limbah industri liar yang dibuang dengan jumlah besar.
"Sudah diketahui nama pemilik limbah industri ini yang didapat dari keterangan pihak desa dan kecamatan," ungkap Kepala DLH Kabupaten Gresik, Sri Subaidah.
Sementara itu, Kepala Desa Kertosono, M Hazir Sa'dan enggan berkomentar setelah kegiatan hearing bersama anggota Komisi C DPRD Kabupaten Gresik. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

