Selundupkan Pil Double L ke Rutan, Wanita Nganjuk Ditangkap Polisi

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota opsnal Satresnarkoba, yang akhirnya mengamankan terduga pelaku TRM.

28 Jul 2025 - 22:23
Selundupkan Pil Double L ke Rutan, Wanita Nganjuk Ditangkap Polisi
Pelaku penyelundupan pil double L (Foto Humas From SJP)

NGANJUK, SJP - Pasca ditemukannya penyelundupan narkoba ke Rutan Kelas IIB Nganjuk dengan cara memasukan 100 pil dobel L ke dalam perkedel, akhirnya seorang ibu rumah tangga asal Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Terduga pelaku berinisial TRM (32) ditangkap pada Jumat (25/7/2025) sekira pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kos di Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom. 

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan obat keras berbahaya, apalagi jika sampai disisipkan dalam makanan yang ditujukan ke tahanan. Ini sangat membahayakan,” tegas Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, Senin (28/7/2025). 

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba, yang akhirnya mengamankan terduga pelaku TRM. 

“Penangkapan ini bermula dari laporan adanya makanan yang sengaja dicampur dengan pil LL. Setelah ditelusuri, terduga pelaku TRM mengakui pernah mengantar makanan berisi pil LL sebanyak dua kali ke Lapas Nganjuk,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel Vivo Y03 warna hitam yang ditemukan di atas kasur kamar kos, serta 1 unit sepeda motor Honda Spacy nopol AG-4017-XG yang terparkir di depan kos. 

Berdasarkan hasil interogasi, TRM mengakui bahwa pil LL tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RY, warga Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). 

“Pengakuan TRM menyebut bahwa pil LL yang dicampur ke dalam bergedel itu berasal dari Riyan. Kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap DPO tersebut,” lanjut IPTU Sugiarto. 

TRM dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 204 ayat (1) atau Pasal 141 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, karena diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan mencampur bahan berbahaya ke dalam makanan. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow