Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Kota Blitar Berkurang dari Biasanya

Jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Blitar dipangkas sebanyak 5 jam dalam sepekan

27 Feb 2025 - 13:01
Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Kota Blitar Berkurang dari Biasanya
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar. (Foto : Ninda Kinanti)

BLITAR, SJP - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mengalami perubahan selama bulan Ramadan. Ada pengurangan jam kerja bagi ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno mengungkapkan dasar hukum pemangkasan jam kerja ASN selama Ramadan.

Pihaknya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Pada hari biasa, jam kerja ASN dalam sepekan totalnya 37 jam 30 menit. Saat Ramadan, jam kerja itu berkurang menjadi 32 jam 30 menit dalam sepekan.

"Dalam satu pekan, ada pengurangan lima jam untuk jam kerja ASN di lingkup Pemkot Blitar," ucap Kusno, Kamis (27/2/2025).

Berdasar aturan tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan dimulai dari pukul 08.00 sampai 14.30 WIB. Sedangkan di hari biasa, jam kerja dimulai dari pukul 07.30 sampai 15.30 WIB.

Menurut Kusno, kebijakan itu sudah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Blitar dan telah disampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Blitar.

"Meski jam kerja berkurang, kondisi ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Kami memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan maksimal," ujarnya.

Kusno mengimbau kepada seluruh ASN Pemkot Blitar untuk tetap menjalankan tugas secara maksimal tanpa mengganggu ibadah puasa di bulan suci Ramadan. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow