DPRD Jatim Ingatkan ASN di Mojokerto tidak Tergiur dengan Jual Beli Jabatan
Suwandy juga meminta agar ASN yang telah menyerahkan uang kepada pelaku agar juga diproses
MOJOKERTO, SJP - Mencuatnya kasus penipuan dengan modus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memantik reaksi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Suwandy Firdaus.
Suwandy mewanti-wanti kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mojokerto untuk tidak tergiur oleh adanya tawaran dari oknum-oknum yang mengaku dekat dengan Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa atau Gus Barra.
"Apa pun alasannya, itu tidak dibenarkan. Para pejabat jangan sampai tergiur dengan tawaran oknum yang mengaku dekat dengan bupati Mojokerto dan meminta uang untuk naik jabatan atau diangkat menjadi ASN," ucapnya, Kamis (27/2/2025).
Suwandy menyebut, masyarakat butuh pemimpin yang bersih. Pemimpin baru Kabupaten Mojokerto disebutnya bisa membawa perubahan menjadi lebih baik: tidak ada korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Komitmen Bupati Gus Barra dan Mas Rizal memang ingin mengubah Mojokerto menjadi semakin lebih baik. Tidak ada tawar menawar soal jabatan," ujar ketua tim pemenangan Muhammad Albarrra dan Muhammad Rizal Octavian tersebut.
Suwandy mengapresiasi langkah petinggi TNI dan Polri yang terus berkomitmen mewujudkan Indonesia bersih dari KKN. Hal itu telah terbukti di Mojokerto.
Berkat sinergi Korem dan Polres, bisa mengungkap kasus penipuan dengan modus jual beli jabatan yang berpotensi merusak citra pemerintahan.
Suwandy mendesak agar bukan hanya para pelaku yang dijerat, melainkan pemberi uang juga harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Sehingga tidak pandang bulu, baik itu ASN atau masyarakat umum.
"Harus diberi efek jera. Jangan main-main dengan pemerintahan. Semua berbasis kompetensi. Tidak ada jual beli," katanya.
Menurut dia, segala bentuk transaksi jual beli jabatan di Kabupaten Mojokerto adalah penipuan. Dia mengatakan, Mojokerto saat ini adalah daerah yang bersih dari segala bentuk KKN yang merugikan negara.
"Kita tegaskan kepada para ASN dan masyarakat, jangan main-main dan jangan tergiur tawaran siapa pun," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penipuan dengan modus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto berhasil diungkap.
Pelaku ada 4 orang. Mirisnya, keempatnya mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Salah satunya merupakan pensiunan TNI AD.
Mereka diamankan oleh Tim Intel Korem Mojokerto di Hotel Raden Wijaya yang berlokasi di Kota Mojokerto, Rabu (26/2/2025).
Penangkapan itu, berawal dari adanya aduan masyarakat tentang adanya gerak-gerik mencurigakan oleh segerombolan orang yang mengaku sebagai anggota BIN dari Jakarta.
Beredar informasi, BIN gadungan itu menipu dengan modus menjanjikan seseorang bisa menjadi ASN dan naik jabatan di pemerintahan. Mereka juga mengaku bisa menjadikan seseorang sebagai perangkat desa dengan syarat mengeluarkan sejumlah uang.
"Ada empat orang. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota BIN dari Jakarta," kata Komandan Korem (Danrem) 082/CPYJ Mojokerto, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, Rabu (26/2/2025).
Empat anggota BIN gadungan itu adalah AH alias Asrul (43), seorang pensiunan anggota TNI-AD sejak tahun 2014 yang berasal dari Sumatera Barat.
Selanjutnya, KS (64) dan IZ (57). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Yang terakhir, yaitu RF (34), warga Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
"Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Mereka menjanjikan bisa menjadikan seseorang menjadi kepala dinas, camat, hingga perangkat desa dengan meminta sejumlah uang," ujarnya.
Di hadapan Danrem, pelaku mengakui ada sejumlah orang yang telah memberikan uang kepada para pelaku. Ada yang sebatas uang muka. Ada yang langsung pelunasan. Perkara itu diserahkan ke Polres Mojokerto untuk diproses lebih lanjut.
"Penyelidikan ini lebih jauh melalui Satreskrim Polres Mojokerto Kota, mengingat masih ada kemungkinan jumlah korban bertambah," lanjutnya.
Dalang dari modus penipuan ini diduga adalah AH atau Asrul yang merupakan seorang pensiunan TNI AD. Asrul menerima uang melalui transfer bank ke lima rekening miliknya.
Berdasarkan pengakuan sementara, jumlah uang yang berhasil dikumpulkan dari hasil kejahatan tersebut mencapai Rp 300 juta.
"Modus serupa telah dijalankan pelaku Asrul ini selama bertahun-tahun di berbagai wilayah. Mulai dari Medan, hingga Mojokerto," tandasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

