Tiga Desa di Bondowoso Belum Cairkan Dana Desa Tahap Kedua

DPMD akan terus memberikan asistensi kepada pemerintah desa, untuk segera mencairkan Dana Desa dengan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk berkas pencairan.

18 Nov 2024 - 17:33
Tiga Desa di Bondowoso Belum Cairkan Dana Desa Tahap Kedua
Plh Sekda Bondowoso, Haeriah Yuliati saat dikonfirmasi perihal kendala belum cairnya Dana Desa tahak kedua di tiga desa (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Pencairan Dana Desa di Kabupaten Bondowoso untuk tahap kedua tahun 2024, ternyata belum tersalurkan semua. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyebut ada 3 desa yang belum cair.

Hingga memasuki pertengahan bulan November 2024, ada 3 desa di 3 kecamatan yang belum mencairkan Dana Desa. Yaitu, Desa Kemirian Kecamatan Tamanan, Desa Kembang Kecamatan Kota dan Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari.

“Ini nantinya kita kirimi surat, untuk menegaskan agar ada percepatan proses pencairan,” kata Plt Kepala DPMD Bondowoso, Lukman Ari Zafata, kepada suarajatimpost, pada Senin (18/11/2024) saat ditemui di ruang kerjanya.

Bahkan, DPMD akan terus memberikan asistensi kepada pemerintah desa, untuk segera mencairkan Dana Desa dengan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk berkas pencairan.

“Jika selama seminggu tidak ada tindak lanjut, kita akan panggil ke sini untuk mengidentifikasi permasalahannya apa saja. Karena, setiap desa permasalahannya berbeda-beda,” terang Lukman.

Menanggapi hal itu, Camat Tamanan, Adi Sunaryadi mengungkapkan jika kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Desa Kemirian, adalah masa transisi kepala desa yang menyebabkan belum rampungnya kegiatan di tahap pertama. 

“Sekira bulan Mei 2024, Kades Kemirian, Sulaiman meninggal dunia, hasil evaluasi di bulan September 2024, ada beberapa pekerjaan yang belum selesai, sehingga kita koordinasikan dengan DPMD dan Inspektorat,” ucapnya. 

Kemudian, pihak kecamatan pada pekan kemarin, telah mengadakan rapat koordinasi untuk membahas soal Desa Kemirian. Bahkan, kata Camat Tamanan, beberapa pihak sudah dimintai keterangan.

“Kita klarifikasi kepada operator dan sekretaris desa, serta Pj Kades, sekarang kita masih proses pembahasan itu, nanti kalau sudah klir, kita akan cairkan Dana Desa tahap kedua,” ungkapnya.

“Intinya, kalau belum klir hasil dari klarifikasi dan pelaksanaan kegiatan Dana Desa tahap kesatu, ya kita tidak rekomendasi ke tahap kedua. Nanti kalau semuanya jelas, baru kita cairkan, ini masih ada waktu untuk cairkan Dana Desa tahap dua,” imbuh mantan Kabag Prokopim Bondowoso ini.

Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Haeriah Yuliati, pihaknya akan mengecek kendala yang membuat tiga desa tersebut belum mencairkan Dana Desa tahap kedua.

“Nanti kan ada alasan, kenapa tiga desa ini belum mencairkan, sementara yang lain bisa, kan. Itu pasti ada alasannya, kenapa DPMD tidak memberikan rekomendasi pencairan Dana Desa,” ujarnnya.

Berdasarkan informasi dari camat, memang ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh pemerintah desa. Oleh sebab itu, persyaratan itu harus dipenuhi terlebih dahulu, baru bisa diberikan rekomendasi pencairan Dana Desa.

“Justru itu, apapun itu, persyaratan untuk bisa cair harus dipenuhi dulu. Ini sebagai bentuk konsekuensi tanggung jawab dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh desa,” tegas Haeriyah yang pernah menjabat Kepala DPMD ini.

Haeriah mengimbau kepada Camat dan DPMD, agar turun ke desa memberikan pembinaan dan menanyakan apa kendalanya. Sehingga, Dana Desa tahap kedua bisa segera dicairkan dan kegiatan pembangunan di desa bisa terlaksana.

“Segera mungkin dicarikan solusi. Kalau semisal ada kendala di lapangan, segera carikan solusi, jangan dibiarkan,” begitu kata Plh Sekda, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Bondowosoi ini.

Ditanya soal indikasi kesengajaan yang dilakukan oleh kepala desa, Haeriah tidak bisa menjelaskan lebih jauh. Karena, saat ini OPD dan Camat tengah melakukan identifikasi ke desa-desa. 

“Saya tidak bisa mengatakan ada kesengajaan, bisa jadi ada faktor lain yang menyebabkan hal itu belum terealisasi,” singkatnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Bondowoso, Ahmad. Dirinya menyebut ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh desa, sehingga belum ada rekomendasi pencairan Dana Desa tahap kedua.

‘Untuk pencairan termin berikutnya ada syarat yang harus dipenuhi sesuai regulasi yang ada. Inspektorat lebih pada akuntabilitas atau pertanggungjawabannya baik secara formil maupun meteril,” pungksanya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow