Selama Cuti Bersama, ASN di Bondowoso Dilarang Gunakan Mobil Dinas
Mobil dinas harus dikandangkan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi selama cuti bersama hari raya Idulfitri 1 Syawal 1445 Hijriah
Kabupaten Bondowoso, SJP - Memasuki libur dan cuti bersama Lebaran 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bondowoso yang mendapat fasilitas mobil dinas, diimbau tidak menggunakan kendaraan milik negara ini untuk kepentingan pribadi.
Seperti yang ditegaskan oleh Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto, mobil berplat merah harus dikandangkan selama cuti bersama hari raya Idulfitri 1445 H.
"Saya mengimbau agar Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian (Kabag) dan Camat untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Karena ini fasilitas negara, bukan milik pribadi," tegasnya usai buka bersama dengan perwakilan guru ngaji di Pendopo Raden Bagus Assra, pada Ahad (7/4/2024) malam.
Bahkan, Pj Bupati Bondowoso mendoakan agar semua anak buahnya yang tengah mudik Lebaran selamat sampai tujuan dan bisa merayakan hari raya Idulfitri dengan keluarga di kampung halaman.
"Jaga keselamatan dan kesehatan. Selamat berhari raya Idulfitri, minal Aidin wal Faidzin mohon maaf lahir dan batin," ucapnya.
Kendati demikian, lanjutnya, yang terpenting kata Bambang Soekwanto, ASN jangan sampai nambah liburannya. Dirinya tegas mengatakan, jika ASN harus masuk sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Jangan sampai nambah liburannya. Karena, kita sebagai pelayan masyarakat harus disiplin dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tandasnya. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?