BOJONEGORO, SJP- Dalam kurun waktu 2024, Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro berhasil menyelamatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah dari hasil penindakan dan pencegahan barang kena cukai dan barang lain yang berhasil dirampas untuk negara. Data Bea dan Cukai Bojonegoro menunjukan, rokok ilegal masih mendomnasi hasil penindakan selama 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan mengungkapkan, rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM), masih mendominasi sebagian besar hasil penindakan dan pencegahan yang dilakukan pihaknya selama kurun waktu 2024. Rokok tanpa pita cukai atau ilegal yang berhasil ditindak berasal dari luar Kabupaten Bojonegoro.
"Dari luar Bojonegoro, alhamdulillah Bojonegoro aman," kata Iwan Hermawan.
"Data hasil penindakan selama tahun 2024, sebagian besar didominasi oleh barang kena cukai hasil tembakau berjenis sigaret kretek mesin polos atau tanpa pita yang berasal dari jalur perlintasan serta pengusaha jasa titipan (PJT)," ungkapnya, Senin (23/12/2024).
Perampasan barang kena cukai dan barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai, dilaksanakan setelah mendapat putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Bea Cukai akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut, tidak sedikit barang hasil penindakan kemudian dijadikan barang milik negara ataupun dengan tujuan akhir dimusnahkan," lanjutnya.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan dan menemukan pelanggaran di lapangan, pihaknya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 yang menggantikan PMK sebelumnya nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang- Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51 Tahun 2021 yang menggantikan PMK sebelumnya nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
"Yaitu dengan menetapkannya sebagai barang milik negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," tandas Iwan Hermawan.
Iwan menjelaskan, barang-barang lain yang berkaitan langsung dengan barang kena cukai, seperti sarana pengangkut atau mesin yang telah diamankan selama 14 (empat belas) hari dan tidak diketahui siapa pemiliknya, maka kemudian akan menjadi milik negara.
"Barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal akan dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Barang-barang tersebut untuk sementara ditempatkan di tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan DJBC," tegasnya.
Adapun jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Bojonegoro sebanyak 14.605.760 batang, selanjutnya 240 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta narkotika psikotropika dan prekursor (NPP) sebanyak 100 Butir. Dengan jumlah total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 10.913.608.000. (*)
Editor : Rizqi Ardian