40 Ribu UMKM di Nganjuk Belum Kantongi Izin
Untuk mengatasi permasalahan ini, Dinas Koperasi dan UMKM telah menyiapkan sejumlah program, termasuk pelatihan, pendampingan, serta penyederhanaan proses perizinan melalui sistem online.
NGANJUK, SJP – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Nganjuk, mengungkapkan, dari total 40 ribu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdata, hanya 15 UMKM yang telah mengantongi izin resmi.
Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk mendorong pelaku UMKM agar segera mengurus legalitas usaha mereka.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Cuk Widianto saat ditemui Suarajatimpost di ruangannya, mengatakan, rendahnya tingkat legalitas UMKM disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kurangnya pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya izin usaha, kendala administrasi, dan biaya yang dianggap memberatkan.
“Legalitas itu penting, terutama untuk memberikan perlindungan hukum, mempermudah akses pembiayaan, hingga memperluas pasar. Namun, banyak pelaku UMKM yang belum memahami manfaat tersebut,” ujar Cuk widianto, Senin (23/12/2024).
Untuk mengatasi permasalahan ini, Dinas Koperasi dan UMKM telah menyiapkan sejumlah program, termasuk pelatihan, pendampingan, serta penyederhanaan proses perizinan melalui sistem online.
Selain itu, pihaknya juga menggandeng berbagai pihak seperti perbankan dan lembaga non-pemerintah untuk memberikan edukasi kepada pelaku UMKM.
“Kami menargetkan peningkatan signifikan dalam jumlah UMKM yang mengantongi izin resmi tahun depan. Pendampingan intensif akan dilakukan, terutama bagi sektor usaha yang memiliki potensi besar untuk berkembang,” tambahnya.
Dinas Koperasi dan UMKM berharap para pelaku usaha segera memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan daya saing mereka di pasar, baik domestik maupun internasional.
Dengan memiliki izin resmi, UMKM juga dapat lebih mudah mengakses berbagai bantuan dan program pemerintah yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?