Fakta Pembunuhan Sadis di Mojokerto, Dendam Kesumat Ditraktir Kopi sebelum Dihabisi
Motif Jarwo nekat menghabisi nyawa Abid lantaran dendam ibu angkatnya pernah diperlakukan kasar oleh korban.
MOJOKERTO, SJP – Fakta kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Sudarwo alias Jarwo (38) terhadap teman dekatnya Abid Yuliandi Musafa (36) yang terjadi di Kebun Jeruk Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto pada Kamis (31/10/2024) lalu, dibeber polisi.
Motif Jarwo nekat menghabisi nyawa Abid, lantaran dendam ibu angkatnya pernah diperlakukan kasar oleh korban.
“Motif tersangka sakit hati karena korban pernah berlaku kasar terhadap ibu angkat tersangka, akhirnya dibunuh oleh tersangka,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanosa saat jumpa pers di Mapolres setempat, Senin (23/12/2024).
Kemarahan Jarwo tak terbendung saat korban pernah menendang pintu rumahnya hingga membuatnya kaget.
Sebelum dihabisi, tersangka menjemput korban untuk diajak ngopi di Jalan Benteng Pancasila, selain ngopi mereka berdua juga sempat menenggak minuman keras.
Dendam Jarwo terhadap Abid ternyata sudah lama, sebelum peristiwa pembunuhan, Jarwo sempat membakar rumah Abid lantaran saat dicari di rumahnya Abid tidak pernah ada.
“Setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan tersangka juga mengakui pada bulan September kemarin membakar rumah korban, jadi sebelumnya rumah korban terbakar,” tandasnya.
Diberitkan sebelumnya, pembunuhan yang terjadi di kebun jeruk Lingkungan Balongcangkring, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto pada Sabtu (2/11/2024) lalu, berhasil diungkap polisi.
Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan setelah buron selama 1,5 bulan. Pelaku bernama Sudarwo alias Jarwo (38), warga Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang tak lain merupakan teman dekat korban sendiri.
Jarwo berhasil digulung polisi pada Rabu (18/12/2024) kemarin, di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimenyan, Bandung, Jawa Barat saat sedang berjualan cilok keliling.
“Sudarwo sudah 1,5 bulan terakhir melarikan diri ke sejumlah wilayah dan berakhir di Bandung. Ia berpindah-pindah tempat setelah menghabisi nyawa Abid Yulandi Muyafa,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny kepada sejumlah wartawan, Jumat (20/12/2024).
Selama buron, Jarwo bersembunyi dari kejaran polisi secara berpindah-pindah, mulai dari Surabaya, Kendal, Subang, Bandung, Tangerang, sampai kembali ke Bandung.
Aktifitas Jarwo saat menjadi buronan polisi dalam upaya bertahan hidup juga berubah-ubah, mulai menjadi kuli bangunan, jual roti keliling, menjadi pengamen hingga berjualan cilok.
“Tersangka bertahan hidup tanpa pekerjaan tetap,” sambung dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti. Mulai dari jaket loreng, celana panjang warna abu-abu, sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi serta pisau sangkur sepanjang 30 cm yang digunakan pelaku membunuh korban. Korban ditusuk menggunakan pisau sangkur berulangkali di bagian perut.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun," tandasnya.
Korban pembunuhan adalah Abid Yuliandi Musyafa (38) warga Jalan Merapi 5, Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto. Sehari-hari, korban hidup sendirian sebab ayahnya sudah meninggal. Sementara, sang ibu tinggal di Madiun, dan kakak kandungnya berada di Surabaya.
Semasa hidupnya, korban hanya mengandalkan pemberian tetangganya. Karena ia tidak mempunyai pekerjaan.
Korban diketahui warga mengidap keterbelakangan mental. Bahkan, rumahnya di Jalan Merapi 5 pernah terbakar hingga akhirnya mendapat bantuan bedah rumah oleh Pemda setempat.
Mayat Abid pertama kali ditemukan oleh pencari ikan di kebun jeruk Lingkungan Balongcangkring, Kelurahan Pulorejo pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?