Rintangi Usaha Tambang, 3 Warga Sumuragung Divonis Hukuman Percobaan

Sebagai informasi, dalam sidang putusan itu terdakwa membawa masa pendukung kurang lebih 350 orang dengan mengendarai 12 unit mobil Elf dan 5 mobil pribadi.

11 Dec 2023 - 11:45
Rintangi Usaha Tambang, 3 Warga Sumuragung Divonis Hukuman Percobaan
Tiga terdakwa saat mengikuti persidangan (Foto : Erwin/SJP)

Bojonegoro, SJP- Tiga warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Bojonegoro yang menjadi terdakwa kasus dugaan perintangan usaha tambang PT Wira Bhumi Sejati (WBS) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Berdasarkan pasal 162 UU Minerba, ketiga terdakwa yakni Ahmad Imron, Isbandi dan Parno terbukti dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah karena terbukti merintangi kegiatan usaha pertambangan PT WBS dan dijatuhi hukuman pidana 3 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan.

Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Muchammad Fatchur Rozi mengungkapkan, pihaknya menerima putusan dari Majlis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro yang dipimpin oleh Hakim Nalfrijhon.

"Kami menerima apa yang telah menjadi keputusan majelis hakim," ungkapnya, Senin (11/12/2023).

Namun berbeda dengan Dekry Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro itu belum memutuskan apakah pihaknya akan menerima atau melakukan banding atas vonis dari Majelis Hakim.

"Belum kami putuskan, kami diberi waktu 7 hari untuk berfikir dulu. Mengingat perkara ini dari Kejaksaan tinggi dan penyidikan dari Polda Jatim jadi kita masih berkoordinasi terlebih dahulu," terangnya.

Meskipun vonis yang diputuskan lebih ringan dari tuntutan JPU, Dekry sapaan akrabnya menyatakan tetap menghormati apa yang menjadi keputusan dari Majelis Hakim.

"Betul (putusanya) lebih ringan, tapi kami tetap menghormati hal itu," pungkasnya.

Adapun hal-hal yang meringankan putusan itu yakni ketiga terdakwa bersikap baik dan sopan selama proses persidangan berlangsung.

Sebagai informasi, dalam sidang putusan itu terdakwa membawa masa pendukung kurang lebih 350 orang dengan mengendarai 12 unit mobil Elf dan 5 mobil pribadi. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow