Tahun 2025, Pemkab Bondowoso Gunakan Katalog Elektronik Versi 6

Ada berbagai kemudahan dalam versi ini, selain cepat dan efisien, juga memberikan transparansi dan akuntabel.

23 Dec 2024 - 19:51
Tahun 2025, Pemkab Bondowoso Gunakan Katalog Elektronik Versi 6
Sosialisasi penerapan katalog elektronik versi 6 di aula Kopi Robusta 1 Pemkab Bondowoso (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) mengundang 50 rekanan yang ada di Bumi Ki Ronggo, untuk mensosialisasikan penerapan katalog elekronik versi 6, di Aula Kopi Robusta 1, Senin (23/12/2024).

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut peluncuran katalog elektronik oleh Presiden Prabowo Subianto, pada 10 Desember 2024 lalu, yang menjadi langkah besar transformasi digital pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Katalog elektronik versi 6 ini menyuguhkan berbagai fitur baru dalam mendukung efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari anggaran belanja pemerintah.

Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa, Eko Pribadi menjelaskan, katalog elektronik ini memberikan kemudahan proses pengadaan dan pembayaran bagi pelaku usaha yang terintegrasi dengan semua sistem aplikasi keuangan.

“Sistem ini memungkinkan pengguna untuk lebih cepat menemukan informasi yang dibutuhkan, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang dan jasa yang lingkupnya nasional,” ujarnya.

Penerapan sistem ini akan dimulai sejak tanggal 1 Januari 2025 mendatang. Oleh sebab itu, kata Eko Pribadi, semua pelaku usaha di Kabupaten Bondowoso segera mendaftarkan produknya di katalog elektronik versi 6.

“Semua pengusaha harus migrasi ke katalog elektronik versi 6. Namanya INAPROC. Karena, melalui sistem ini, biaya administrasi yang dihasilkan dari proses pengadaan barang/jasa, akan lebih efisien dan cepat,” urainya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso Adi Harsanto, memaparkan keuntungan menggunakan katalog versi 6, dalam mengurangi potensi tindak pidana korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa.

“Dengan transparansi dan persaingan yang lebih sehat melalui katalog elektronik, pengadaan barang/jasa pemerintah diharapkan semakin akuntabel dan berintegritas,” ungkapnya.

Dirinya juga memberikan atensi kepada penyedia agar dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak ada celah untuk melakukan tindak pidana korupsi. Karena, saat ini banyak rekanan yang kurang memahami dalam menggunakan sistem ini.

“Penyedia harus paham dengan sistem baru ini. Karena sistem ini lebih transparan dan semua bisa masuk. Semua harus mengacu kepada aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan, agar tidak ada celah untuk korupsi,” pungkasnya.

Pemerintah berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pengadaan barang/jasa pemerintah dan penguatan ekonomi kerakyatan dalam rangka mengembangkan ekosistem industri dalam negeri yang kompetitif. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow