Gegara Selisih Paham, Jumlah Janda di Sampang Tembus Ribuan
Namun yang paling dominan kasus penyebab perceraian ini adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus
SAMPANG, SJP - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten mencatat sebanyak 1.339 wanita, resmi menyandang status janda. Dari jumlah tersebut ada beberapa banyak persoalan. Namun, yang paling mendominasi yaitu perselisihan paham antara suami istri.
Dari jumlah 1.339 itu, berdasarkan laporan perkara yang diterima PA Sampang terhitung sejak bulan Januari hingga November 2024.
Panitera Muda Hukum PA Sampang, Abd. Rahman menyampaikan, di Bulan Januari hingga November 2024 PA Sampang menerima 1.557 kasus perceraian.
"Namun perkara yang sudah diputus sebanyak 1.339 kasus," jelasnya, Senin (23/12/2024).
Menurut Rahman, angka perceraian itu didominasi oleh istri yang menggugat suami yakni sebanyak 952 kasus. Sedangkan suami yang menjatuhkan talak kepada istri jumlahnya 387 kasus.
"Jadi selama 11 bulan terakhir ini, dari jumlah perkara yang sudah resmi diputus terdapat 1.339 wanita di Kabupaten Sampang yang berstatus janda. Sementara sisanya ada 218 perkara yang belum diputus," ungkap Rahman.
Rahman menjelaskan, faktor yang melatarbelakangi penyebab perceraian bervariatif, mulai dari persoalan ekonomi, pertengkaran yang terus menerus, mabuk, judi, kawin paksa, meninggalkan salah satu pihak, poligami, hukuman penjara, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Namun yang paling dominan kasus penyebab perceraian ini adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yakni mencapai 1.190 kasus, kemudian faktor ekonomi sebanyak 39 kasus, dan meninggalkan salah satu pihak 16 kasus," paparnya.
Untuk menekan angka perceraian bagi pasangan suami istri (pasutri), Rahman mengimbau apabila terjadi perselisihan dalam keluarga atau rumah tangga hendaknya mencari solusi jalan keluarnya.
Selain itu, masih ada banyak cara untuk tetap bisa mempertahankan keutuhan rumah tangga. Misalnya meminta solusi kepada pihak keluarga, teman dekat dan tokoh pemuka agama. Serta salah satu dari keduanya ada yang bisa mengalah.
"Ketika datang ke PA bukan otomatis langsung diceraikan, tapi kita berikan solusi untuk melakukan perdamaian, kalau kedua belah pihak sama-sama hadir kita upayakan mediasi, kalau tetap tidak mau, ya kita lanjutkan pengajuannya," pungkas Rahman. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?