Sejumlah Akademisi Menyoal Perluasan Kewenangan Jaksa dalam RUU KUHAP
Pandangan para akademisi itu disampaikan dalam sebuah acara seminar nasional yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
KOTA BATU, SJP – Polemik mengenai perluasan kewenangan jaksa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi sorotan dalam seminar nasional yang digelar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Dalam diskusi tersebut, sejumlah akademisi dan pakar hukum mengangkat kekhawatiran terkait dampak yuridis yang dapat timbul, jika perubahan ini tidak dibatasi dengan jelas.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura Prof. Deni SB Yuherawan menegaskan, implikasi yuridis dari kewenangan yang tidak jelas akan merugikan sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
Hal itu diungkapkan ketika salah satu audiens yang mempertanyakan potensi tumpang tindih kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian akibat perluasan kewenangan jaksa untuk melakukan penyidikan.
Sebab dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 Pasal 17 dijelaskan bahwa jaksa tidak memiliki atribusi penyidikan.
Namun, dalam RUU KUHAP Pasal 6, penyidik didefinisikan sebagai pejabat pegawai negeri yang diberi kewenangan melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang tertentu.
Sehingga berpotensi membuka peluang bagi jaksa untuk mengambil peran penyidik di luar Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang dapat menimbulkan konflik kewenangan.
“Hak asasi manusia bisa terganggu. Kewenangan harus dibatasi dengan jelas dan tidak ambigu. Jika tidak, perebutan kewenangan dapat merusak sistem hukum dan peradaban bangsa,” jelasnya, Jumat (31/12025).
Pakar Hukum Pidana Universitas Jember (UNEJ), Prof. M. Arief Amrullah dalam kesempatan terpisah menyoroti persoalan efisiensi proses hukum dalam RUU KUHAP.
Dia menilai, proses pra-penuntutan yang berbelit-belit harus diperbaiki untuk mewujudkan asas sederhana, cepat, dan ringan biaya.
“Penyidik dan jaksa harus bisa berkolaborasi langsung meskipun tidak bertatap muka. Sehingga waktu tidak habis hanya untuk bolak-balik berkas perkara,” ujarnya, Jumat (31/1/2025).
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara UNEJ, Eddy Mulyono, turut memberikan pandangan bahwa revisi KUHAP seharusnya memperkuat kolaborasi antar-penegak hukum. Bukan menciptakan persaingan tidak sehat.
“Jika tidak dikaji dengan matang, revisi ini bisa berdampak negatif terhadap proses peradilan. Aspek hukum tata negara harus menjadi pedoman utama, agar aturan tersebut konstitusional dan demokratis,” pungkasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

