Pencairan Dana Rp32 Miliar Macet, Pengurus KSPPS Madani Jawa Timur Dilaporkan ke Polisi
Sebanyak 26 anggota yang didampingi kuasa hukum bersama ratusan anggota koperasi lainnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek. Mereka melaporkan tiga pengurus inti, yakni ketua, sekretaris, dan bendahara koperasi.
TRENGGALEK, SJP - Puluhan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur resmi melaporkan jajaran pengurus koperasi ke Polres Trenggalek. Laporan ini terkait dugaan penggelapan dan pencucian uang setelah pencairan dana simpanan anggota senilai Rp32 miliar macet.
Senin (4/8/2025) siang, sebanyak 26 anggota yang didampingi kuasa hukum bersama ratusan anggota koperasi lainnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek. Mereka melaporkan tiga pengurus inti, yakni ketua, sekretaris, dan bendahara koperasi.
"Kami menduga bahwasanya pengurus itu telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga dapat merugikan anggota kami, bahkan disinyalir telah melakukan penggelapan dana dan telah melakukan upaya pencucian uang," ujar kuasa hukum pelapor, Irfan Firdianto.
Menurutnya, tahap awal pelaporan dilakukan oleh 26 anggota, namun jumlah ini diperkirakan akan bertambah karena seluruh anggota yang merasa dirugikan berencana membuat laporan serupa.
Kesulitan mencairkan simpanan menjadi pemicu utama pengaduan ini. Nilai kerugian akibat macetnya pencairan dana diperkirakan mencapai Rp32 miliar.
Irfan menambahkan, pengurus juga dianggap melanggar prosedur saat pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) karena tidak menghadirkan seluruh anggota koperasi. Sejumlah bukti permulaan telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk memperkuat laporan.
"Kami serahkan dan kami percayakan kepada Polres Trenggalek untuk mengusut tuntas permasalahan ini," tegasnya.
Selain jalur pidana, pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum perdata untuk menuntut pengurus di pengadilan.
"Nanti akan kami kembangkan setelah ini," ujarnya.
Dari pantauan Suarajatimpost, ratusan anggota koperasi yang tidak ikut masuk ke ruang SPKT tetap mengawal jalannya pelaporan. Mereka berjalan kaki dari Stadion Menak Sopal menuju Polres Trenggalek sebagai bentuk dukungan.
"Kami tidak berniat menganggu pelayanan masyarakat, tapi kami hanya ingin mendukung anggota KSPPS Madani untuk menuntut keadilan. Kami mendukung polisi agar mengusut kasus ini," seru pendamping aksi, Mustaghfirin.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan memproses laporan itu sesuai prosedur.
"Ya, ada laporan pasti kami terima," kata AKBP Ridwan Maliki. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

