Segera Isi Ratusan Kepala Sekolah Kosong, Bupati Tulungagung Siap Sikat Makelar Jabatan

Gatut Sunu Wibowo menargetkan Dinas Pendidikan Tulungagung menjadi contoh bagi organisasi perangkat daerah (OPD) lain, khususnya dalam menutup ruang praktik transaksional di lingkungan pemerintahan.

06 Feb 2026 - 21:51
Segera Isi Ratusan Kepala Sekolah Kosong, Bupati Tulungagung Siap Sikat Makelar Jabatan
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo memberikan keterangan kepada awak media. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP - Pemerintah Kabupaten Tulungagung bergerak cepat untuk mengisi ratusan jabatan kepala sekolah yang saat ini masih kosong. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menegaskan proses pengangkatan kepala sekolah tahun 2026 akan dilakukan secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik percaloan atau makelar jabatan.

Penegasan itu disampaikan Bupati saat kegiatan sosialisasi Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Jumat (6/2/2026) yang diikuti jajaran Dinas Pendidikan dan para pendidik di Kabupaten Tulungagung.

“Ini tadi acara sosialisasi terkait Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Tadi sudah kita jelaskan kepada semua yang hadir, khususnya para guru yang sudah lama mengabdi dan juga yang mendapat tambahan tugas sebagai kepala sekolah,” ujar Gatut Sunu Wibowo.

Bupati menekankan, dirinya baru mulai menjabat pada tahun 2025 sehingga praktik-praktik di tahun-tahun sebelumnya tidak menjadi tanggung jawabnya. Namun, untuk pengangkatan kepala sekolah ke depan, ia memastikan akan bertindak tegas.

“Tahun ini sudah jelas saya sampaikan. Terkait perekrutan atau pengangkatan kepala sekolah baik SD maupun SMP, saya tegaskan Bupati akan tegas. Kalau perlu saya bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan secara terukur,” tegasnya.

Gatut Sunu secara khusus memperingatkan para tenaga kependidikan agar tidak percaya pada pihak-pihak yang mengaku sebagai utusan bupati dan meminta sejumlah uang dengan iming-iming jabatan.

“Kalau nanti ada makelar, ada unsur tertentu yang menamakan suruhannya bupati, meminta-minta uang dengan alasan bisa membantu mengkomunikasikan ke bupati, itu tidak benar. Saya tegaskan, saya tidak akan menyuruh siapa pun,” katanya.

Menurutnya, kepala sekolah yang akan dipilih adalah figur terbaik dengan integritas tinggi. Persyaratan utama meliputi kejujuran, kelengkapan administrasi, tidak memiliki cacat sosial, tidak pernah tersangkut masalah hukum, serta memiliki rekam jejak yang baik.

“Yang saya pilih pasti orang terbaik. Terutama jujur, tidak pernah ada masalah hukum, dan punya track record yang baik,” imbuhnya.

Untuk menjamin proses berjalan bersih, Bupati juga menyatakan akan melibatkan pengawasan dari aparat penegak hukum.

“Saya minta izin kepada Pak Kapolres dan Pak Kajari untuk ikut mengawasi, agar kegiatan ke depan bisa mendapatkan hasil yang baik,” ujarnya.

Ia menargetkan Dinas Pendidikan Tulungagung menjadi contoh bagi organisasi perangkat daerah (OPD) lain, khususnya dalam menutup ruang praktik transaksional di lingkungan pemerintahan.

“Sudah tidak ada lagi isu-isu negatif. Tidak boleh ada transaksional apa pun, termasuk kenaikan pangkat dan jabatan. Meminta atau memungut yang melanggar aturan dan hukum itu tidak boleh lagi,” tandas Gatut Sunu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Suko Winarno, mengungkapkan jumlah jabatan kepala sekolah yang kosong saat ini cukup besar. Hingga Januari 2025 tercatat sebanyak 127 posisi kepala sekolah kosong, dan jumlah itu masih berpotensi bertambah.

“Sampai dengan Januari itu ada 127 jabatan kepala sekolah yang kosong. Untuk bulan Februari ini ada laporan lisan sekitar 12 lagi yang kosong, jadi nanti ada tambahan,” jelas Suko.

Ia menjelaskan, sesuai Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025, Dinas Pendidikan akan melakukan pendataan calon kepala sekolah, kemudian melakukan pengecekan administrasi secara menyeluruh.

“Dinas pendidikan nanti mendata calon-calon itu, kemudian kita cek secara administrasi,” ujarnya.

Meski dalam aturan disebutkan calon kepala sekolah idealnya telah lulus diklat atau pelatihan, Suko mengakui jumlah guru yang sudah memiliki sertifikat diklat kepala sekolah di Tulungagung masih terbatas.

“Yang sudah diklat itu tidak sampai 127, hanya sekitar 17 orang. Sisanya belum punya sertifikat,” ungkapnya.

Namun demikian, regulasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap melakukan pengangkatan dengan ketentuan tertentu.

“Di ayat lain disebutkan daerah boleh mengangkat tanpa syarat diklat tadi, dengan catatan syarat lain tetap dipenuhi, seperti pangkat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak pernah dihukum disiplin,” jelas Suko.

Ia optimistis seluruh jabatan kepala sekolah yang kosong dapat segera terisi.

“Target kami sebetulnya bulan Maret sudah terisi semua,” pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow