70 Batang Kayu Jati Hasil Curian Diamankan Polisi dari Perangkat Desa di Jombang
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku terjerat Undang-Undang RI No 13 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dan terancam hukuman paling lama 5 tahun
JOMBANG, SJP - Sebanyak 70 batang kayu jati hasil curian berhasil disita jajaran Satreskrim Polres Jombang. Selain mengamankan kayu, polisi juga menangkap pelaku berinisial A (35) yang tak lain seorang perangkat desa di Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, upaya pengungkapan puluhan batang kayu berawal dari adanya laporan tempat penyimpanan kayu hutan di Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan.
Merujuk laporan tersebut, Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Jombang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku pada Jumat, (1/11/2024) lalu.
Pelaku diamankan di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penyimpanan kayu.
"Pada hari Jumat kami menemukan pelaku dan juga barang bukti yang ada di TKP yang berada di Dusun Kromong, Kecamatan Ngusikan," bebernya," Rabu (6/11/2024.)
Pada hari Jumat itu juga, selain mengamankan 70 batang kayu, turut disita satu unit kendaraan truk yang hendak mengangkut kayu hasil curian.
Dari hasil pengakuan pelaku, kayu yang ditaksir bernilai Rp 50 juta tersebut akan dijual di daerah Sidoarjo.
"Informasinya memang kayu ini akan dijual di daerah Sidoarjo, masih kami kembangkan apakah memang tempat yang dilakukan untuk penjualan juga memiliki izin untuk mengambil kayu tersebut," jelas AKP Mahendra.
Tidak hanya itu, pelaku yang berprofesi sebagai perangkat desa itu sebelum tertangkap berdalih memilki izin atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), namun saat disuruh menunjukkan surat yang dimaksud, pelaku tidak dapat menunjukkannya.
"Dari hasil pemeriksaan baru satu kali ini, namun kami masih melakukan pendalaman apakah sudah sering, sehingga kami masih mencari informasi berkaitan dengan pelaku. Informasinya dia mendapatkan izin, namun ketika kami meminta izin atau surat yang dikeluarkan pertanian tidak ada, sehingga kita melakukan pengamanan," ulasnya.
Lebih lanjut, AKP Margono saat ini tengah melakukan pengejaran pelaku lain, mengingat pihaknya mendapatkan informasi ada pelaku yang diperintahkan mengambil di dalam hutan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku terjerat Undang-Undang RI No 13 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dan terancam hukuman paling lama 5 tahun," tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?