Perum Bodong Berdampak pada Pengusaha Lain, DPRD Jember Janji SIdak Gabungan

Ardi Pujo Prabowo Ketua Komisi C DPRD kKabupaten Jember sangat menyayangkan ulah pengembang yang pernah disidak dan dihentikan proyeknya, karena tak mengantongi izin, masih melanjutkan pembangunan tanpa rasa takut.

06 Nov 2024 - 15:22
Perum Bodong Berdampak pada Pengusaha Lain, DPRD Jember Janji SIdak Gabungan
Terlihat beberapa rumah hampir selesai 100 persen dan beberapa kuli terlihat sibuk bekerja. (Ulum/SJP)

JEMBER, SJP- Perumahan tak punya izin alias bodong milik PT Tekad Jaya Land yang berada di jalan raya Desa Rowotamtu Kecamatan Rambipuji, ternyata terus melanjutkan pembangunan, meski diduga tidak mengantongi izin.

Pada Selasa (5/11/2024) sore, proses pembangunan masih berjalan. Anehnya, di lokasi ada sebuah mobil yang diduga secara sengaja diparkir untuk menutupi proses pengerjaan beberapa rumah yang hampir selesai.

Ulah pengembang nakal tersebut berdampak kepada pengusaha atau pengembang lain di Kabupaten Jember. Karena, kejadian itu merusak citra pengusaha yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Jember.

"Harusnya, pengusaha itu perizinan didahulukan, jika sudah lengkap baru membangun dan ikuti semua proses. Jika seperti ini, pihak kami juga terdampak sangat buruk, kami ikuti prosedur dan yang tidak ikuti tidak segera dilibas," kata salah seorang anggota REI Kabupaten Jember, Rabu ( 6/11/2024).

Tidak hanya itu, pengusaha perumahan yang enggan namanya disebut mengaku jika proses perizinan di Kabupaten Jember sangat mudah. Tentunya dengan beberapa kriteria dan lokasi tanah yang bakal dibangun.

"Tidak sulit, pemerintah memberi kemudahan, jika tanah yang dibangun tidak masuk kategori lumbung padi dan lahan hijau, hal itu juga berlaku bagi tanah kavling. Memang harus dievaluasi dan tidak serta merta mendapat izin," ucapnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, sebenarnya dalam hal ini, pemerintah dan DPRD Jember segera mengevaluasi semuanya, mulai dari perumahan dan kavlingan harus jelas, karena ini menyangkut pembeli.

"Pemerintah harus segera bertindak, agar hal serupa tidak terjadi, dan ini berdampak bagi kami yang prosedural. Perumahan tanpa izin dan kavlingan ada pidananya jelas," ungkapnya menjelaskan.

Sementara di tempat terpisah, Ardi Pujo Prabowo Ketua Komisi C DPRD kKabupaten Jember sangat menyayangkan ulah pengembang yang pernah disidak dan dihentikan proyeknya, karena tak mengantongi izin, masih melanjutkan pembangunan tanpa rasa takut.

"Tunggu saja, kami bergerak dengan tim gabungan nanti, pasti jeratan hukum berbicara. Sidak kami jelas pada waktu dulu, pengembang tidak bisa tunjukan izin dan pihak dinas terkait juga sudah kami tanya tidak ada," tegas Ardi.

Lebih lanjut tentang perumahan, Ardi berbicara tegas agar pengembang tahu tugas dan legal standing DPRD Jember komisi C.

"Lanjutkan saja bangun, nanti kami libas sampai habis, karena kami sudah berikan ultimatum keras. Hentikan ya hentikan. Mungkin mereka merasa ada beking, silahkan saja, saya juga sudah melihat ada pengerjaan," ungkap Ardi. (*)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow