Sebanyak 537 Warga Binaan Lapas Pasuruan Dapat Remisi

Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan, Ma'ruf Prasetyo Hadianto mengatakan, remisi adalah salah satu hak warga binaan yang diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri selama berada di Rutan/Lapas

17 Aug 2024 - 15:00
Sebanyak 537 Warga Binaan Lapas Pasuruan Dapat Remisi
Walikota Pasuruan didampingi kepala lapas pasuruan berikan remisi pada para tahanan (foto isbi/sjp)

Kota Pasuruan, SJP — Momentum hari-hari besar nasional dan keagamaan, termasuk diantaranya Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, merupakan peristiwa yang ditunggu-tunggu warga binaan di lembaga pemasyarakatan di seluruh tanah air. Sebab, bagi warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Menindaklanjuti hal tersebut, sebanyak 640 orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Pasuruan diusulkan mendapatkan Remisi Umum (RU) HUT Kemerdekaan Indonesia ke-79 Tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2024.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan, Ma'ruf Prasetyo Hadianto mengatakan, remisi adalah salah satu hak warga binaan yang diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri selama berada di Rutan/Lapas. 

"Dari 537 WBP yang menerima remisi kemerdekaan itu, ada 527 orang menerima RU (Remisi Umum) I, dan 10 orang menerima RU II, dari 10 orang ini 6 diantaranya langsung bebas hari ini, sedangkan 4 lainnya masih harus menjalani Subsidair dan masih ada perkara lain," jelasnya.

Kalapas menyebutkan, pengusulan jumlah beserta daftar nama WBP Lapas tersebut telah diusulkan ke Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM RI maksimal tanggal 7 Agustus 2024 lalu, sembari menunggu turunnya Surat Keputusan (SK) yang biasanya diberikan pada H-1 pemberian remisi.

"Para warga binaan atau narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi umum ini sudah memenuhi syarat sesuai peraturan yang diberlakukan, diantaranya narapidana dengan kategori yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (berstatus WBP), sudah inkrah putusan pengadilannya, minimal menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran serta mengikuti pembinaan selama menjalani masa hukuman dengan baik," lanjut Ma'ruf.

Adapun penyerahan remisi WBP ini dilaksanakan pada Peringatan HUT ke-79 RI pada tanggal 17 Agustus 2024 di Markas Komando Yonzipur 10 Pasuruan, yang diserahkan secara simbolis oleh Walikota Pasuruan, H. Saifullah Yusuf, di dampingi oleh Kalapas Pasuruan dan jajaran Forkopimda Kota Pasuruan.

"Pemberian remisi dalam rangka HUT ke-79 RI tahun ini yang dirangkai bersamaan dengan Hari Pengayoman pada 19 Agustus, kami berharap kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khususnya mereka yang langsung bebas tepat di Hari Kemerdekaan, agar memanfaatkan remisi ini dengan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan pelanggaran kembali. Kami harapkan mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai warga biasa yang bisa melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik untuk membangun bangsa ini lebih baik ke depannya," pungkas Ma'ruf.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow