Lapas Kelas IIB Bondowoso Terkesan Alergi dengan Jurnalis

Para jurnalis tidak dipersilakan untuk meliput acara pemberian remisi Warga Binaan Lapas Kelas IIB Bondowoso. Hal itu karena terbentur dengan aturan dan para jurnalis yang akan melakukan peliputan harus mengantongi izin dari Kementerian.

17 Aug 2024 - 14:00
Lapas Kelas IIB Bondowoso Terkesan Alergi dengan Jurnalis
Dian Artanto, Kepala Lapas Kelas IIB Bondowoso saat dikonfirmasi usai kegiatan pemberian remisi kemerdekaan (Foto : Rizqi/SJP)

Kabupaten Bondowoso, SJP - Pemberian remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia kepada warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Bondowoso tahun ini, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pasalnya, Lembaga di bawah naungan Kemenkumham RI ini, enggan memberikan ruang kepada insan media untuk melakukan peliputan. Padahal, pemberian remisi tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Bondowoso Muhammad Hadi Wawan Guntoro bersama Forkopimda.

Perlu diketahui, sejatinya jurnalis dan media online, cetak serta elektronik yang bekerja sama dengan Pemkab Bondowoso melalui Dinas Kominfo, memiliki kewajiban untuk melakukan peliputan setiap kegiatan bupati dan Forkopimda.

Namun, berbeda dengan perlakuan Lapas Kelas IIB Bondowoso yang enggan memberikan kesempatan bagi awak media untuk meliput. Bahkan, mereka hanya mempersilakan para jurnalis menunggu di luar, layaknya seseorang yang ingin menjenguk warga binaan.

Usai acara pemberian remisi, Kepala Lapas Kelas IIB Bondowoso menampik jika dirinya alergi dengan awak media. Dian Artanto berdalih ruangan aula yang digunakan tidak memadai untuk mempersilahkan insan media meliput kegiatan tersebut.

Dirinya juga berkata, jurnalis bisa meliput jika mendapatkan izin dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia juga menambahkan, hal itu bukan upaya membungkam insan pers, tetapi lebih kepada melaksanakan aturan.

"Bukan tidak diizinkan, harus ada izinnya kan dari Kementerian, dari Kanwil. Nanti kalau memang boleh meliput, kita izinkan," katanya, Sabtu (17/8/2024) usai acara pemberian remisi kepada warga binaan.

Selain alasan aturan dari Kementerian, Dian Artanto juga berdalih jika pemberian remisi tahun ini dilaksanakan di dalam aula. Di mana menurutnya, aula tersebut tidak mencukupi jika terlalu banyak yang masuk, apalagi para jurnalis yang melakukan peliputan.

"Sekarang kan kegiatannya di Aula, jadi aulanya baru, kalau tahun lalu kan kegiatan di dalam blok, makanya bisa mengikuti kegiatannya," dalihnya.

Salah seorang jurnalis media siber menyampaikan kekecewaannya kepada suarajatimpost.com, karena merasa Lapas Bondowoso tertutup dan menghalangi kerja para jurnalis dalam mencari berita.

Dirinya kecewa dan merasa heran. Bahkan seolah-olah ada perlakuan yang terkesan menghalangi kebebasan jurnalis dalam meliputi sebuah kegiatan yang bersifat terbuka untuk umum.

"Jelas kami kecewa. Padahal, tahun-tahun sebelumnya kami dipersilahkan masuk untuk melakukan peliputan dengan tetap mengikuti aturan dari Lapas," ungkapnya.

Jurnalis media siber ini menyampaikan kekecewaannya. Karena tahun sebelumnya, para jurnalis diperbolehkan liputan di Lapas Kelas IIB Bondowoso, dengan mengikuti aturan yang berlaku. Yakni, menyerahkan Id card dan memakai kartu identitas yang disiapkan oleh petugas Lapas.

"Kami hanya ingin liputan, bukan mencari hal-hal negatif yang terjadi dan ada di Lapas Kelas IIB Bondowoso. Kami taat aturan sesuai SOP, tapi jangan larang kami untuk liputan. Karena kami butuh berita," pungkasnya. (*)

Editor: Tri Sukma 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow