SE Larangan Sound Horeg di Bondowoso Sedang Dibahas, Lokalisasi dan Ketegasan Hukum Jadi Catatan

Selain larangan, ada konsep lokalisasi pelaksanaan sound horeg dan ketegasan hukum bagi semua pihak yang melanggar SE tersebut.

27 May 2025 - 18:16
SE Larangan Sound Horeg di Bondowoso Sedang Dibahas, Lokalisasi dan Ketegasan Hukum Jadi Catatan
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (Foto: Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Polres Bondowoso menindaklanjuti surat permintaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, perihal permohonan Surat Edaran (SE) atau Peraturan Bupati (Perbup) soal larangan pelaksanaan sound horeg. 

Surat cinta MUI Bondowoso ini, ternyata sejalan dengan keinginan banyak tokoh agama dan Kapolres Bondowoso. Bahkan, saat ini progresnya sudah dibuatkan SE yang tengah dikaji oleh pemerintah kabupaten. 

“Kita sudah menerima selembar surat dari Ketua MUI.langkah selanjutnya akan dibuat SE dan sedang dipelajari oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso,” kata Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, Selasa (27/5/2025).

Surat Edaran itu, nantinya akan mengatur regulasi pelaksanaan sound horeg. Bahkan, dirinya tidak membatasi para pecinta sound horeg di Bondowoso untuk menggelar event, namun, harus ada lokalisasi.

“SE itu sedang dibahas dan bupati akan membuat rumusan edarannya. Termasuk, hal-hal yang disetujui dan tempat-tempat yang disetujui untuk menggelar sound horeg sebesar event kemarin,” jelasnya.

Bocoran rumusan yang akan ditetapkan dalam SE tersebut, kata Kapolres, penyelenggaraan imtihanan, karnaval, tidak lagi diizinkan menggunakan sound horeg seperti yang terjadi dalam insiden di Kecamatan Jambesari Darus Sholah.

“Karnaval dan imtihan akan ada aturan baru yang tidak akan sama dengan sekarang. Intinya, dari fatwa MUI tidak berkenan ada sound horeg di Bondowoso. Namun, nanti saat rapat, akan ada pembahasan,” ucapnya.

Akan ada Lokalisasi Pelaksanaan Sound Horeg

Para pecinta sound horeg di Bondowoso, akan bernafas lega. Karena, saat ini konsep dalam Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bondowoso akan menyediakan tempat yang bisa dijadikan lokasi pelaksanaan event sound horeg.

“Warga yang masih memiliki hobi itu, akan disalurkan di tempat yang semestinya, agar tidak mengganggu masyarakat sekitar. Yang pasti, lokasinya jauh dari pemukiman warga,” ungkap Kapolres AKBP Harto Agung Cahyono.

Kejadian di Jambesari Jadi Atensi

AKBP Harto juga menyebut, insiden sound horeg yang terjatuh dan menimpa dua korban di Kecamatan Jambesari Darus Sholah beberapa waktu lalu, menjadi atensi berbagai pihak.

Bahkan, ada masukan kepada dirinya, agar ada ketegasan dari pihak penyelenggara apabila ada kerusakan fasilitas milik warga, tidak hanya diganti. Bahkan, jika ada korban, jangan hanya selesai dengan proses damai.

“Jangan sampai setiap kejadian, kemudian damai. Yang pasti harus ada ketegasan dari penyelenggara dengan memberikan sanksi. Agar tidak terkesan siapa yang punya uang, bisa berkuasa. Ini untuk mengantisipasi hal serupa terjadi lagi,” tegasnya. 

Bupati Bondowoso: Masih Dipertimbangkan

Surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso, yang meminta diterbitkannya Surat Edaran (SE) atau Peraturan Bupati (Perbup) soal larangan penyelenggaraan sound horeg, menjadi pembahasan di tingkat Forkopimda.

Hal itu dikatakan oleh Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid, saat dikonfirmasi di Pendopo Raden Bagus Assra, pada Sabtu (24/5/2025), usai audiensi dengan persatuan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) se Tapalkuda Jawa Timur.

"Sedang kita bahas. Nanti kita akan bahas dengan aspek terkait, dan akan kita pertimbangkan," ujar Abdul Hamid Wahid.

Surat Cinta MUI kepada Bupati Bondowoso

Sebelumnya, Dewan Pimpinan MUI di Bumi Ki Ronggo bahkan menyurati Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid agar mengeluarkan Surat Edaran (SE) atau Peraturan Bupati (Perbup) larangan menggelar party goyang yang kerap kali beriringan dengan gelaran sound horeg.

Surat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Bondowoso KH Asy’ari Fasya kepada Kapolres Bondowoso, pada Jumat (23/5/2025). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD, Dandim 0822 dan Ketua Pengadilan Negeri.

KH Asy'ari Fasya, menjelaskan, pihaknya melayangkan surat tersebut karena banyaknya aduan tokoh masyarakat mengenai maraknya kegiatan yang meresahkan dan menggangu ketertiban umum. Lebih-lebih, pihaknya menilai ada norma-norma susila yang dilanggar.

MUI mencontohkan, dalam gelaran sound horeg, ada perempuan memakai baju separuh badan. Ada juga keluhan masyarakat yang menyebut sound yang begitu besar mengganggu bangunan-bangunan. 

"Untuk itu maka menurut MUI banyak sekali segi negatifnya. Apalagi masalah keresahan," ungkap Pengasuh Pondok Pesantren Nurut Tholabah, Dusun Bunder Desa Pancoran Kecamatan Bondowoso ini.

Melalui surat yang dikeluarkan pada tanggal 21 Mei 2025 itu, MUI hanya menyampaikan secara hukum dan keagamaan. Sementara, pelarangan menjadi kebijakan pemerintah, khususnya Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid. 

"Masalah itu minta dilarang, dilarang isinya surat itu. Masalah diatur atau tidak, itu nanti pemerintah yang menentukan," terangnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow