Satpol PP Kota Batu Tertibkan Ratusan APK
Penertiban sendiri mengacu Perwali Nomer 23 tahun 2021. Di mana APK yang ditertibkan adalah APK yang dipasang di pohon dengan dipaku dan APK yang dipasang di fasum seperti tiang di listrik. Serta mengacu PKPU larangan kampanye dipasang di tempat ibadah, RS, pendidikan dan kantor pemerintahan.
Kota Batu, SJP - Satpol PP Kota Batu menertibkan 307 Alat Peraga Kampanye (APK), setelah mendapatkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu dari hasil temuan pengawas tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
Mardiono salah satu anggota Bawaslu mengungkapkan pada Kamis (28/12/2023), temuan itu dari selama masa kampanye 28 November sampai 15 Desember 2023.
"Dari catatan APK yang melanggar tersebut terdapat 335 yang melanggar dan tidak langsung kami tertibkan. Tapi pertama kali kami imbau dengan bersurat ke parpol untuk dilakukan perbaikan pemasangan," paparnya.
Namun setelah proses peneguran, terdapat sekitar 307 APK yang tidak memberikan respon sama sekali, sehingga harus ditertibkan secara langsung oleh Satpol PP.
Penertiban sendiri mengacu Perwali Nomer 23 tahun 2021. Di mana APK yang ditertibkan adalah APK yang dipasang di pohon dengan dipaku dan APK yang dipasang di fasum seperti tiang di listrik.
Serta mengacu PKPU larangan kampanye dipasang di tempat ibadah, RS, pendidikan dan kantor pemerintahan.
"Hampir semua APK melanggar Perwali karena dipaku pohon dan dipasang di tiang listrik. Sedangkan yang melanggar PKPU nihil, dalam penertiban kami sebagai pengawas juga telah mewanti-wanti kepada teman-teman yang bertugas agar tidak merusak APK. Karena nantinya APK yang ditertibkan masih bisa diambil atau digunakan kembali oleh parpol dengan ketentuan pemasangan tidak lagi melanggar aturan," tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?