Masuki Hari Tenang, Bawaslu Kabupaten Malang Perketat Pengawasan

Perketat pengawasan di masa tenang, Bawaslu Kabupaten Malang melibatkan 522 personil yang tersebar di 33 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Malang.

12 Feb 2024 - 11:02
Masuki Hari Tenang, Bawaslu Kabupaten Malang Perketat Pengawasan
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi. (Toski/SJP).

Kabupaten Malang, SJP - Berakhirnya masa kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Sabtu (10/2/2024) pukul 00.00, membuat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang melakukan pengetatan pengawasan dalam pengawasan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi mengatakan, masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada Ahad (11/2/2024) pukul 00.00, maka pihaknya akan melakukan pengetatan pengawasan di masa tenang peserta pemilu dilarang menggelar kampanye hingga H-1 masa pemungutan suara.

"Mulai kemarin, kami (Bawaslu) bersama stakeholder terkait melakukan pengawasan dan penertiban atribut kampanye," ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/2/2024).

Wahyudi menjelaskan, dalam pengawasan di masa tenang tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang melibatkan 522 personil yang tersebar di 33 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Malang.

"Ratusan personil itu rinciannya yakni, 99 Pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam), 33 Kasek (Kepala Sekretariat), dan 390 pengawas desa dan kelurahan, mereka kita konsolidasi untuk kesiagaan masa tenang, tentunya bersama dengan KPU," jelasnya.

Sebab, lanjut Wahyudi, selama masa tenang peserta pemilu dilarang keras melakukan kegiatan kampanye, dan apabila melanggar, maka akan dikenakan pidana pemilu.

"Di masa tenang ini, tidak boleh ada kampanye, jika dilanggar akan menjadi pidana pemilu, itu yang kami instruksikan ke pengawas tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan," terangnya.

Bahkan, Wahyudi menegaskan, di media massa maupun media sosial (Medsos) para peserta pemilu tidak diperbolehkan melakukan kampanye.

"Kami juga memantau aktivitas kampanye di masing-masing media sosial, atau iklan kampanye di beberapa media sosial juga tidak diperbolehkan, jika ditemukan, kami tindak dengan melaporkannya ke KPI saat itu juga," tegasnya. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow