Satpol PP Kabupaten Jember Bakal Patroli Rutin Tempat Hiburan Selama Ramadan

Guna memastikan kepatuhan akan larangan, Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro, memerintahkan petugasnya berpatroli ke tempat-tempat hiburan karaoke di seputar kota Jember dan juga nantinya akan menyisir wilayah pinggiran

13 Mar 2024 - 11:00
Satpol PP Kabupaten Jember Bakal Patroli Rutin Tempat Hiburan Selama Ramadan
Satpol PP Pemkab Jember saat lakukan sidak penyisiran tempat hiburan malam.(Ulum/SJP)

Kabupaten Jember SJP - Semua lokasi hiburan malam di Kabupaten Jember wajib tutup selama Ramadan seperti tempat karaoke, diskotek, dan rumah biliar.

Larangan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Jember No. 400/096/35.09.1.23/2024 tentang Imbauan Kegiatan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

Guna memastikan kepatuhan akan larangan, Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro, memerintahkan petugasnya berpatroli ke tempat-tempat hiburan karaoke di seputar kota Jember dan juga nantinya akan menyisir wilayah pinggiran.

Dalam arahannya, Bambang menegaskan, "Tolong sesuai Edaran Bupati agar memastikan semua tempat hiburan karaoke tutup," kata Kasatpol PP kabupaten Jember, Rabu 13 Maret 2024.

Ia menjelaskan jika patroli tadi malam digelar sejak pukul 20.50 WIB.

Sejumlah tempat hiburan karaoke di seputar kota Jember terpantau tutup.

Di antara lokasi yang disasar adalah Happy Puppy di Jalan Gajah Mada, Golden Voice di Jalan Hayam Wuruk, Hexo di Jalan Kaliurang, dan Star di Perumahan The Argopuro.

Menyikapi hasil patroli tadi malam, Bambang Saputro menyatakan, "Alhamdulillah, tempat-tempat karaoke di kota telah mengikuti peraturan sesuai Edaran Bupati Jember," jelasnya.

Meskipun demikian, Satpol PP tidak ingin kecolongan dan tetap akan berpatroli memastikan semua tempat hiburan tutup selama Ramadan di Kabupaten Jember. (*)

Editor: Tri Sukma 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow