Nasabah Bank Jombang Merasa Jadi Korban Pengalihan Tabungan ke Deposito tanpa Persetujuan

Pengalihan dana tabungan ke deposito di Bank Jombang hingga nasabah tidak dapat menarik uang tabungan dipersoal.

07 Mar 2025 - 22:31
Nasabah Bank Jombang Merasa Jadi Korban Pengalihan Tabungan ke Deposito tanpa Persetujuan
Bank Jombang menuai sorotan usai ada tindakan pengalihan tabungan ke deposito tanpa persetujuan nasabah penabung. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Nasabah Bank Jombang, Siti Maghfiroh (36) warga perumahan Puri Astapada Indah II Blok B-10, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang mengaku merasa jadi korban pengalihan uang tabungan menjadi deposito. 

Uang senilai Rp 200 juta dalam bentuk tabungan, tiba-tiba saja beralih menjadi deposito, padahal Ia bersama suami Aditya Ardiansyah mengaku tidak pernah memberi persetujuan pengalihan tabungan ke deposito. 

Walhasil, menurut Siti Maghfiroh uang senilai Rp 200 juta itu tidak dapat ia tarik dari bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang itu. 

"Kesulitan saya mengambil uang tabungan saya yang 200 juta rupiah. Dimana ketika sudah dijadikan deposito tanpa seizin kami, juga masih dipersulit untuk kami ambil," ungkap Siti Maghfiroh dalam pesan kepada wartawan, Jumat (7/3/2025). 

Siti mengaku, tabungan yang dimasukkan ke Bank Jombang itu tidak ada hubungan dengan persoalan kredit. Penyetoran uang juga di kantor PT BPR Bank Jombang Jalan Presiden, KH Abdurrahman Wahid No 153 - 155, Kabupaten Jombang. 

"Rekening juga beda, saya itu nabung bukan kredit. Slip penyetorannya saya ada," ucapnya. 

Saat melakukan konfirmasi ke kantor PT BPR Bank Jombang terkait tidak adanya uang di rekening senilai Rp 200 juta itu. Siti mengaku disuruh untuk konfirmasi ke cabang Bank Jombang Ploso. 

"Disuruh konfirmasi ke Cabang Bank Jombang Ploso, katanya terkait kredit, padahal saya nabung tabungan sendiri, tidak ada sangkut pautnya dengan kredit," akunya. 

Sementara itu, Kepala Divisi Bisnis, Usman menyampaikan pada saat itu nasabah Aditya Ardiyansyah suami Siti Maghfiroh mau menurunkan platform. Sembari menunggu kekurangan, kalau uang Rp 200 juta di masukkan tabungan otomatis uang itu berkurang juga kena administrasi. 

"Nanti malah kita dipersalahkan. Sebelumnya sudah mau pengurangan kredit kok malah uang dimasukkan ke tabungan. Kalau masuk tabungan otomatis akan di auto debet setiap bulan," kata Usman saat dikonfirmasi. 

"Karena tujuan mau mengurangi platform dialihkan lah ke deposito. Pada saat ada penambahan lagi uang tidak hilang dan tidak berkurang. Tetap Rp 200 juta," tambahnya. 

Menurut Usman, waktu itu uang Rp 200 juta sebagai jaminan dari kredit tidak terbayar dan juga sebagai jaminan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah agunan untuk hutang nasabah Aditya yang ada di Lamongan, Jawa Timur. 

"Waktu itu juga sebagai jaminan, kredit tidak terbayar, dan menempatkan uang Rp 200 juta supaya SHM tanah agunan di Lamongan selesai," ungkapnya. 

Selama ini, menurut Usman Bank Jombang tersandera karena tanah agunan hutang senilai kurang lebih Rp 600 juta petok D yang hendak dialihkan ke SHM tidak kunjung usai. 

"Kembali lagi tidak bisa selesai pengurusan SHM, karena disandera pengurusannya, berkasnya tidak mau melengkapi. Bank Jombang disandera juga," bebernya. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow