Satpol PP Blitar dan Bea Cukai Sita 15 Ribu Rokok Ilegal di Dua Kecamatan
Satpol PP Blitar dan Bea Cukai menyita lebih dari 15 ribu batang rokok ilegal. Operasi gabungan juga disertai edukasi melalui pemasangan stiker peringatan di seluruh toko dan warung.
BLITAR, SJP — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai Blitar menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Selorejo dan Kecamatan Garum pada 23–24 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin Satpol PP Blitar yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025. Operasi dilakukan melalui pendekatan represif dan preventif dengan menyasar toko dan warung yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, menjelaskan dua wilayah tersebut kembali disasar karena pada operasi sebelumnya beberapa lokasi dalam kondisi tutup.
“Kali ini titik yang disasar tetap sama, yaitu di Kecamatan Garum dan Selorejo. Mengingat pada kegiatan operasi gabungan pada awal Juli kemarin, ada beberapa titik lokasi yang diduga digunakan untuk jual beli rokok ilegal dalam kondisi tutup. Jadi, titik-titik yang dijadikan target diulangi lagi untuk diadakan operasi gabungan,” kata Repelita, Jumat (1/8/2025).
Pria yang akrab disapa Etak ini menyebut, operasi kali ini berhasil menyita 15.492 batang rokok ilegal. Barang bukti tersebut ditaksir senilai Rp23.024.820 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp15.488.385.
“Dalam proses penindakan di lapangan, kami tidak sendiri tetapi bersama Bea Cukai Blitar. Ada 15.492 batang rokok ilegal yang kami sita,” ujarnya.
Selain penyitaan, petugas juga menempelkan stiker peringatan di seluruh toko dan warung yang dikunjungi. Pemasangan dilakukan tanpa mempertimbangkan apakah tempat tersebut menjual rokok ilegal atau tidak.
Langkah ini bertujuan agar pemilik toko dapat menolak penawaran menitipkan rokok ilegal, yang kerap datang dengan iming-iming tanpa pembayaran awal.
“Pemasangan stiker ini sebagai penanda kalau toko atau warung itu pernah didatangi petugas gabungan. Kalaupun pemilik toko atau warung misalnya iseng melepas stiker, kami pasti sudah mengetahui titik lokasi itu dan pasti akan kami datangi lagi dalam kegiatan operasi,” terang Repelita.
Dia juga menegaskan, stiker yang memuat larangan serta ancaman pidana dan denda tersebut sengaja ditempel di bagian depan toko agar mudah dibaca oleh masyarakat sebagai bentuk edukasi publik. (adv)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

