Terima Eks Barang Rampasan Negara dari KPK RI, Pj Bupati Nganjuk : Ini untuk Kesejahteraan Masyarakat

Persetujuan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara diberikan kepada Pemdes Suru, Putren dan Ngetos, maka KPK secara resmi menyerahkan barang milik negara ini kepada Pemkab Nganjuk. 

29 Nov 2024 - 17:31
Terima Eks Barang Rampasan Negara dari KPK RI,  Pj Bupati Nganjuk : Ini untuk Kesejahteraan Masyarakat

NGANJUK, SJP - Bertempat di Pendopo Kabupaten Nganjuk, Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna menjadi saksi serah terima barang milik negara (BMN) eks barang rampasan negara dari KPK RI. Hadir dalam acara ini, Direktur Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) Mungki Hadipratikto. 

Ketiga pihak penerima aset di antaranya, Kepala Desa Putren Kecamatan Sukomoro, Kepala Desa Suru dan Ngetos, Kecamatan Ngetos.

Ikut hadir dalam acara ini Sekda Kabupaten Nganjuk, Drs. Nur Solekan, Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk Drs. Mokh. Yasin, para staff ahli bupati, para camat se Kabupaten Nganjuk serta seluruh OPD.

Sesuai keputusan Menteri Keuangan Nomor : S-751/Mk.6/2023 tanggal 1 November 2023, yakni tentang persetujuan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara diberikan kepada Pemdes Suru, Putren dan Ngetos, maka KPK secara resmi menyerahkan barang milik negara ini kepada Pemkab Nganjuk. 

Mungki Hadipratikto dalam arahanya menegaskan kembali untuk para pejabat Kabupaten Nganjuk untuk menghindari korupsi. 

“Saya harap acara hari ini terkait penyerahan eks barang rampasan dari kasus korupsi di Kabupaten Nganjuk dahulu, menjadi pengingat kita semua yang hadir disini. Jangan sampai hal ini terulang kembali,“ tegas Mungki Hadipratikto.

Acara juga dilanjutkan dengan sosialisasi anti korupsi, sebagai tugas KPK dalam memerangi korupsi. 

Sebagai informasi, berikut ini adalah rincian asset hibah sebesar Rp 27.082.275.000, meliputi : 

  1. 31 bidang tanah, luas total keseluruhan sebesar 190.524 meter persegi, yang berada di Dusun Puhtulis, Desa Suru, Kecamatan Ngetos, dengan nilai total aset sebesar Rp 3.957.000.000.
  2. 14 bidang tanah, luas total keseluruhan sebesar 30.676 meter persegi yang berada Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, dengan nilai total aset sebesar Rp 22.346.728.000.
  3. 22 bidang tanah, luas total keseluruhan sebesar 33.590 meter persegi berada Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos, dengan nilai total aset sebesar Rp 778.547.000.

Seusai penandatanganan berita acara serah terima dan perjanjian hibah tiga Pemdes dengan KPK RI, Pj Bupati Handoko berterima kasih atas hibah yang telah diberikan oleh Kementrian Keuangan lewat KPK RI.

“Semoga ini bisa menjadi aset desa, tolong dijaga, bisa dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat di tiga desa ini. Maturnuwun KPK atas asset recovery ini,“ jelasnya. (ADV)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow