Siksa Anak Tiri secara Brutal, Pria di Mojokerto Dituntut 9 Tahun Penjara

Terdakwa Joseph Poetra dituntut 9 tahun penjara atas penganiayaan terhadap anak tirinya di Mojokerto. Korban mengalami luka berat akibat dipukul dan disulut rokok.

01 Aug 2025 - 17:26
Siksa Anak Tiri secara Brutal, Pria di Mojokerto Dituntut 9 Tahun Penjara
Sidang Joseph Poetra (28) digelar secara tertutup di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. (Foto: Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP — Kasus penganiayaan terhadap anak di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, memasuki babak baru. Terdakwa Joseph Poetra (28), yang merupakan ayah tiri korban, dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan anak jatuh sakit atau luka berat. Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen, Jumat (1/8/2025).

Tim penasihat hukum terdakwa menyatakan keprihatinan terhadap nasib korban. Meski demikian, mereka tetap akan memberikan pembelaan untuk meringankan hukuman Joseph.

“Terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya. Pembelaan akan kami sampaikan dalam agenda sidang pledoi dan besar kecilnya hukuman kami serahkan pada hati nurani hakim. Dia mengakui salah. Dia juga masih muda dan mau berkaca atau introspeksi diri bahwa kesalahannya itu fatal dan vital bagi anak-anak,” ujar kuasa hukum terdakwa, Kholil Askohar, Jumat (1/8/2025).

Diketahui, Joseph menganiaya anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), berinisial AP (11), pada Ahad (9/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Senin (10/3/2025) pukul 12.00 WIB.

Korban mengalami luka parah di bagian kepala, diduga akibat pukulan kayu. Selain itu, tubuhnya juga penuh luka lebam dan luka bakar akibat disulut rokok. Peristiwa kejam ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap anak di Mojokerto.

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak. Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, bersama Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto, Muhammad Yunus, mengunjungi korban di rumah neneknya.

“Kita harus ambil sikap, kita akan monitor perkembangan hukumnya bagaimana,” ujar Sumardi saat diwawancarai di lokasi, Ahad (16/3/2025) lalu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur, Jaka Prima, juga menyatakan keprihatinan. Pihaknya siap memberikan pendampingan terhadap korban dan ibunya.

“Fokus kami ke pemulihan trauma anak. Ibu dan anaknya takut sepertinya,” ucap Jaka kepada SuaraJatimPost.com, Selasa (11/3/2025) lalu. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow