Satlantas Polres Malang Sebut Karnaval Maut Belum Kantongi Izin Penutupan Jalan
Agnis menjelaskan, dalam kegiatan tersebut panitia hanya sebatas memberikan pemberitahuan rangkaian kegiatan peringatan hari besar nasional yang dilakukan oleh pemerintah Desa Kedungrejo ke Polsek Pakis.
Kabupaten Malang, SJP - Kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Kedung Boto, RT 4 RW 4 Desa Kedungrejo Kecamatan Pakis, pada Ahad (24/9/2023), ternyata belum mengantongi izin penutupan jalan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung, saat ditemui awak media, Rabu (27/9/2023).
Menurut Agnis, pelaksanaan karnaval di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, yang diwarnai peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, hanya melakukan pemberitahuan tentang sejumlah kegiatan dalam rangkaian peringatan hari besar nasional.
"Jadi panitia penyelenggara tidak pernah menanyakan atau meminta rekomendasi terkait penutupan jalan saat perayaan karnaval ke kami (Satlantas)," ucapnya.
Agnis menjelaskan, dalam kegiatan tersebut panitia hanya sebatas memberikan pemberitahuan rangkaian kegiatan peringatan hari besar nasional yang dilakukan oleh pemerintah Desa Kedungrejo ke Polsek Pakis.
"Tapi untuk penutupan jalan mulai dari Jalan Raya Banjarejo hingga Jalan Raya Kedungrejo, tidak ada izin dari Satlantas, hanya ada pemberitahuan tentang kegiatan secara utuh yang akan dilakukan desa dalam rangka peringatan hari besar nasional, itu informasi yang kami dapatkan," tegasnya.
Sebagai informasi, dengan tidak adanya izin penutupan jalan yang kemudian berujung terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, enam orang lainnya mengalami luka-luka, akhirnya Polres Malang melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kedungrejo dan panitia penyelenggara. (*)
Editor: Queen Ve
What's Your Reaction?