Calon Pengantin Asal Kediri Alami Kepala Bocor Usai Dipalu Sopir Truk
Korban kemudian dilarikan ke Klinik Nurul Iksan untuk mendapatkan penanganan medis. Akibat serangan tersebut, korban menderita luka robek di kepala belakang yang memerlukan tiga jahitan serta luka lebam di lengan kiri.
KOTA BATU, SJP — Aksi koboi jalanan yang melibatkan seorang sopir truk dan pengendara sepeda motor di wilayah Pujon, Kabupaten Malang, berakhir di jeruji besi.
Insiden berdarah yang sempat viral di media sosial tersebut mengakibatkan korban, seorang calon pengantin, mengalami luka serius di bagian kepala akibat hantaman palu.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, mengonfirmasi bahwa korban bernama Ari Bias Mahabbah (27), warga Kediri, telah resmi melaporkan penganiayaan tersebut. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka bernama Suntoro (41), warga Blitar.
"Laporan kami terima terkait peristiwa pada Minggu (8/2/2026) siang. Saat ini tersangka sudah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tegas AKP Joko Suprianto, Rabu (11/2/2026).
Peristiwa bermula saat korban tengah berboncengan dengan calon istrinya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernopol N 3018 OR menuju Kediri.
Setibanya di Jalan Raya Gumul, Desa Kedungrejo, sebuah dump truck yang dikemudikan tersangka melakukan manuver berbahaya dengan memakan marka jalan dari arah berlawanan.
Korban yang nyaris tertabrak kemudian menghentikan kendaraannya di depan truk tersebut. Cekcok mulut tak terelakkan setelah korban mendengar umpatan dari sang sopir.
"Situasi memanas ketika pengemudi turun dari kendaraan. Terjadi adu mulut yang berujung pada pemukulan terhadap korban lebih dari satu kali. Tersangka kemudian mengambil palu dan menghantamkannya ke lengan korban dua kali, serta satu kali ke arah kepala hingga menyebabkan pendarahan," urainya.
Meski dalam kondisi terluka, korban sempat berusaha mengejar pelaku hingga ke daerah Ngabab, Pujon, namun kehilangan jejak.
Korban kemudian dilarikan ke Klinik Nurul Iksan untuk mendapatkan penanganan medis. Akibat serangan tersebut, korban menderita luka robek di kepala belakang yang memerlukan tiga jahitan serta luka lebam di lengan kiri.
Pihak Satreskrim Polres Batu yang melakukan pendalaman akhirnya berhasil mengidentifikasi dan meringkus Suntoro.
Selain mengamankan pelaku, polisi kini tengah melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi mata di lokasi kejadian.
"Kasus ini kami proses dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

