Satlantas Polres Bojonegoro Amankan Ratusan Kendaraan Pelanggar Lalulintas
Rincianya yakni 210 unit kendaraan roda dua berknalpot brong, dua unit kendaraan roda empat, dan 132 surat yang kaitanya dengan pelanggaran peraturan lalulintas.
Kabupaten Bojonegoro, SJP- Selama kurang lebih dua pekan, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bojonegoro Jawa Timur berhasil amankan ratusan kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalulintas (lalin). Dari jumlah total pelanggaran tersebut, rata-rata ditindak karena menggunakan knalpot brong.
Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Anjar Rahmad Putra mengungkapkan, penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalin oleh jajaranya itu meliputi kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Total ada 344 penggaran lalin yang telah kami tindak," ungkapnya, Jumat (19/1/2024).
Rincianya yakni 210 unit kendaraan roda dua berknalpot brong, dua unit kendaraan roda empat, dan 132 surat-surat yang terkait dengan pelanggaran lalulintas.
Begi pelanggar khususnya yang kendaraanya menggunakan knalpot brong, dapat mengambil kendaraanya dengan syarat STNK dalam kondisi hidup.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalulintas serta mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalulintas," lanjutnya.
Khusus untuk kendaraan dengan knalpot brong, polisi terapkan aturan baru, yakni baru bisa disidang setelah dua minggu, dan baru bisa diambil.
Dengan syarat wajib mengembalikan kendaraan dalam bentuk standar serta wajib menunjukan kelengkapan surat kendaraan dalam kondisi hidup.
Aturan tersebut diberlakukan dengan tujuan agar dapat memberikan efek jera kepada pelanggar yang masih membandel menggunakan knalpot brong.
"Barang yang telah kami amankan baru bisa diambil dua pekan setelah sidang, agar ada efek jera," pungkasnya.
Adapun rincian ratusan pelanggaran lalin yakni, 177 kelaikan jalan, 87 pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, dan 80 pelanggaran marka atau rambu. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?