Kepala Dusun di Perak Jombang Diduga Kena Tipu Oknum Anggota DPRD Nganjuk
Muhammad Eko Kepala Dusun Bacek, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang mengaku menjadi korban penipuan. Modus penipuan berkaitan gadai mobil rental. Atas peristiwa itu Eko harus kehilangan uang sebesar Rp 40 juta.
Kabupaten Jombang, SJP - Muhammad Eko Kepala Dusun Bacek, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang mengaku menjadi korban penipuan.
Modus penipuan berkaitan gadai mobil rental. Atas peristiwa itu Eko harus kehilangan uang sebesar Rp 40 juta.
Saksi atas peristiwa tersebut Budi Utomo Kepala Dusun Kalangan, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak saat berjumpa wartawan Sabtu (7/7/2024) menyebut peristiwa bermula saat Budi ditawari mobil oleh teman bernama Dadang.
Sejurus, menurut pengakuan Dadang mobil gadai milik oleh anggota DPRD Kabupaten Nganjuk berinisial SU dari partai Golkar. Tak ada kecurigaan, transaksi terjadi di rumah Budi Utomo.
“Akhirnya saya tawarkan ke teman saya Mas Eko (Kasun Bacek), ketemu di rumah saya akhirnya transaksi di situ, namun waktu itu yang datang bukan Pak S (oknum dewan) melainkan Mas Agus Ambon warga Kertosono, orang suruhannya Pak S,” ungkap Budi Utomo ditulis wartawan, Kamis (1/8/2024).
Lantaran nama di STNK mobil bukan nama inisial SU, Budi lantas menanyakan status kepemilikan. Dari pihak SU mengatakan bahwa mobil itu milik anak SU.
“Saya percaya karena ini Anggota Dewan, pejabat, mangkanya percaya,” lanjutnya.
Budi mengaku sama sekali tak curiga lantaran oknum anggota DPRD Nganjuk ini juga melakukan video call saat transaksi dibuktikan dengan kwitansi.
Pihak oknum anggota dewan bilang jika akan menebus mobilnya dalam kurun waktu 3 bulan, namun setelah 3 bulan tak kunjung diambil oleh pihak S.
Ternyata mobil Calya Tahun 2017 dengan nopol AG 1733 FO itu bukan milik S, melainkan mobil rental milik pengusaha rental bernama Andre warga Pare, Kediri.
“Waktu itu saya tanya ke Mas Andrenya, apakah benar ini mobil njenenengan, ternyata dia bisa menunjukkan BPKB,” beber Budi.
“Kemudian, saya klarifikasi ke Mas Agus Ambon. Akhirnya dia datang bersama Pak Dewan. Kemudian dibuatkan pernyataan oleh Pak Dewan dalam waktu satu bulan bisa mengembalikan uang, ternyata sampai detik ini belum ada (pengembalian uang),” tandasnya.
Sementara korban Muhammad Eko saat diwawancarai mengatakan, pertama Eko mengaku ditawari oleh Budi Utomo sebuah mobil gadai senilai Rp 40 juta.
“Ngakunya ini mobil milik anggota dewan sehingga percaya begitu saja,” terang Eko saat diwawancarai.
Namun, Eko mengaku bahwa uang yang dipakai itu bukanlah uang pribadi milik dia, melainkan uang milik pamannya bernama Khoirul.
Eko menginginkan uang itu segera dikembalikan, pihaknya mengatakan apabila uang tidak segera dikembalikan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Kalau tidak ada itikad baik kami laporkan,” tandasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, oknum DPRD Nganjuk berinisial SU ini diduga sering melakukan dugaan penipuan dengan modus serupa.
Seperti unggahan Edo Arhan pada 11 Juni 2024 lalu di group media sosial Facebook Info Nganjuk, diduga SU juga menggelapkan kendaraan bermotor.
Hingga berita ini diunggah, upaya konfirmasi ke pihak oknum anggota DPRD Kabupaten Nganjuk berinisial SU masih dilakukan. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?