PN Gresik Bebaskan 2 Terdakwa Kasus Mafia Tanah yang Libatkan Oknum BPN
Perkara kasus mafia tanah di Kabupaten Gresik, menemui titik akhir persidangan putusan. Majelis hakim mevonis bebas dua terdakwa yang melibatkan oknum BPN Gresik.
GRESIK, SJP - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Gresik menyatakan vonis bebas terhadap dua terdakwa perkara pemalsuan surat dugaan kasus mafia tanah.
Dua terdakwa, yakni Resa Andrianto sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Adhienata Putra Deva selaku oknum BPN Gresik menjabat Surveyor Kdastral (ASK).
Keduanya dinyatakan bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 263 ayat (2) KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu dalam sidang putusan yang digelar di PN Kabupaten Gresik, Kamis (23/10/2025).
"Mengadili, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan. Untuk itu membebaskan terdakwa dari dakwaan," kata Hakim Ketua Sarudi, dalam pembacaan agenda putusan sidang.
Hakim Ketua Sarudi menilai bahwa seluruh dakwaan JPU tidak terpenuhi. Mulai dari penggunaan surat palsu, penyalahgunaan kekuasaan, maupun memberikan kesempatan atau sarana.
Sarudi juga meminta seluruh hak terdakwa wajib dipulihkan. Berkaitan dengan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Majelis hakim menyebut kasus dugaan mafia tanah ini dilakukan oleh Budi Riyanto yang sekarang menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Adapun Budi Riyanto merupakan ayah kandung terdakwa Resa Andrianto sekaligus mantan pegawai BPN Gresik. Budi Riyanto disebut menggunakan fasilitas kantor PPAT milik Resa untuk kepentingan pribadi, tindak pidana dalam perkara ini.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan yang disampaikan JPU," jelasnya.
Sementara itu, JPU Imamal Muttaqin akan menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, vonis bebas tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang minta. Yakni pidana penjara 4 tahun kepada Resa dan 3 tahun kepada Deva.
"Kami akan menempuh upaya hukum kasasi," ujarnya singkat di hadapan Majelis Hakim.
Sementara itu, Retno Sariati Sandra Lukito selaku kuasa hukum Resa mengaku puas dengan putusan tersebut. Menurutnya, Majelis Hakim sudah berlaku adil dengan melihat seluruh fakta hukum maupun persidangan yang bergulir.
"Putusan Majelis Hakim sangat mewakili prinsip keadilan," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

